SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dua sekawan Aldi dan Ilmiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri bahan bakar minyak jenis solar untuk alat berat tempat keduanya bekerja.
Aldi merupakan karyawan yang bekerja sebagai Operator Alat Berat Excavator di PT Karya Terang Utama (KTU). Dia bertugas dan bertanggung jawab mengoperasikan unit ekskavator dengan gaji sebesar Rp7,14 juta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Muhammad Tiara, perbuatan itu dilakukan keduanya pada 7 Desember lalu. Keduanya mendatangi lokasi alat berat di Cempaga Hulu menggunakan mobil.
Setibanya di lokasi, mereka menyedot solar dari alat berat mencapai 5 jerigen ukuran 35 liter. Aldi menjual solar tersebut terlebih dahulu kepada Ilmiansyah seharga Rp250.000 per jerigen. BBM itu dijual lagi kepada orang lain seharga Rp370.000 per jerigen.
”Dari penjualan tersebut keuntungannya dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Jaksa.
Atas perbuatan terdakwa, PT Karya Terang Utama (KTU) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp41.44 juta. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko