Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang

Gunawan. • Kamis, 20 Maret 2025 | 16:50 WIB
KONFERENSI PERS: Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
KONFERENSI PERS: Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kini telah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama dengan Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam proses pengesahan, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada anggota mengenai persetujuan rancangan undang-undang tersebut.

”Apakah kita setuju untuk mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang?” tanyanya, dan seluruh peserta rapat secara serempak menyatakan persetujuan mereka.

Revisi ini membawa beberapa perubahan penting, antara lain penyesuaian peran prajurit aktif dan penetapan batas usia pensiun.

Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 47 Ayat (1), yang kini memperbolehkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Sebelumnya, prajurit harus mengakhiri masa dinas aktif sebelum memasuki sektor sipil.

Empat belas kementerian/lembaga yang terlibat mencakup sektor-sektor strategis, seperti kementerian yang menangani politik dan keamanan, pertahanan, intelijen, siber, ketahanan nasional, serta lembaga yang fokus pada penanggulangan terorisme dan bencana.

Di samping itu, jabatan di Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung juga termasuk dalam perubahan aturan ini.

Selain itu, revisi UU TNI juga menyesuaikan batas usia pensiun. Dalam aturan sebelumnya, batas pensiun perwira ditetapkan maksimal 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama mencapai 53 tahun.

Revisi terbaru menaikkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel tetap 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 menjadi 60 tahun, bintang 2 hingga 61 tahun, dan bintang 3 mencapai 62 tahun.

Untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun maksimal adalah 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

Puan Maharani menyampaikan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengabdian prajurit TNI, serta mendukung peran strategis mereka dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

”Diharapkan dengan revisi ini, peran TNI akan semakin optimal dalam menghadapi tantangan keamanan, baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya. (*)

Editor : Gunawan.
#puan maharani #DPR RI #RUU TNI Disahkan #pensiun