Satgas PKH akan Tertibkan 50 Perusahaan Perkebunan di Kotim
Rado.• Kamis, 20 Maret 2025 | 10:05 WIB
PENYITAAN: Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat tinggi dari aparat penegak hukum memasang plang sitaan terhadan lahan perkebunan di Kotim, Selasa (18/3). RADO/RADAR SAMPIT
Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Penyitaan
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menertibkan sekitar 50 perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyitaan lahan terkait langkah tersebut ditargetkan tuntas sebelum Lebaran.
Total luasan lahan yang ditengarai masuk kawasan hutan sekitar 301 ribu hektare. Dari total itu, pengajuan yang sudah diproses sekitar 236 ribu hektare dan ditolak sekitar 66 ribu hektare oleh Kementerian Kehutanan. Lahan itulah yang akan ditertibkan.
Adapun penertiban yang mengacu Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu dilakukan dengan menagih denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Regulasi itu membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun hutan produksi.
Terkait sepak terjang Satgas Garuda PKH, tokoh masyarakat Kotim Supriadi MT mengatakan, Pemkab Kotim perlu mengantisipasi gejolak imbas penyitaan lahan.
Sejumlah langkah strategis perlu disiapkan menghadapi dampaknya, seperti kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari karyawan sawit.
Supriadi menilai, Pemkab dan DPRD Kotim sejauh ini masih pasif. Padahal, ada tanggung jawab dari pemerintah daerah di balik kebijakan pusat tersebut. Apalagi awal mula perizinan ada di pemerintah daerah.
”Mestinya, kalau DPRD tanggap, undang Bupati, FKPD, camat, kades, dan lurah se-Kotim. Adakan rapat kerja penyamaan pemahaman terkait pelaksanaan perpres oleh Satgas,” ujarnya, kemarin (19/3).
Menurutnya, pertemuan itu setidaknya memetakan dampak dan akibat penyitaan. Kemudian, memberikan arahan kepada camat dan kepala desa sebagai kepala wilayah masing-masing untuk menyosialisasikan penertiban, agar tidak ada masyarakat yang terlibat aksi pencurian terhadap objek sitaan.
”Keterlibatan pemerintah daerah dalam rangka mengamankan aset sitaan itu memang perlu. Salah satunya mencegah gejolak yang muncul pascapenertiban, karena ada gejala gerakan arus bawah mulai digalang untuk menghadapi kerja satgas ini,” katanya.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah memastikan penyitaan lahan sawit tidak akan berdampak negatif terhadap karyawan. Penertiban hanya merupakan pergantian manajemen tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Karyawan tidak perlu khawatir. Ini hanya pergantian pengelola, bukan penutupan operasional. Hak-hak pekerja tetap dijamin,” ujar Halikinnor dalam acara Safari Ramadan di rumah jabatan Bupati Kotim, Selasa (18/3).
Lahan hasil penertiban akan diserahkan kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara resmi.
Pemerintah hanya mengambil alih manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau perorangan yang tidak memiliki izin sah.
Halikinnor juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan aksi penjarahan terhadap lahan yang telah disita. ”Ini milik negara dan akan dijaga oleh TNI-Polri. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sejumlah direksi dan manajemen perusahaan perkebunan di Kotim masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Kotim. Dari sejumlah terperiksa, banyak yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka berdalih mempelajari dan khawatir apa yang disampaikan di BAP akan menjerat mereka sendiri sebagai target operasi penertiban.
”Ada yang menolak tandatangan ada juga yang sudah tanda tangan BAP sebagaimana temuan dari tim,” kata salah satu sumber Radar Sampit di Kejari Kotim. (ang/ign)