SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan agen minyak goreng di Sampit, Senin (17/3). Hasilnya, ditemukan kekurangan tarakan pada isi MinyaKita yang dijual ke masyarakat.
Sidak tersebut dilakukan Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Satpol PP, dan kepolisian. Petugas mengambil sampel dari berbagai produsen, lalu diuji menggunakan gelas takar.
”Kami mendapati ada minyak kemasan botol dari PT Samari Borneo Indah (Kobar) yang volumenya hanya 940 ml, padahal seharusnya 1.000 ml. Itu berarti ada kekurangan 60 ml per botol," kata Irawati.
Kekurangan juga didapati pada kemasan bantal produksi PT Sinar Alam Permai (Kobar). Takarannya hanya 950 ml. Meski demikian, selisih itu dinilai masih bisa dimaklumi, karena minyak sering tersisa dalam kemasan saat dituangkan.
Sebaliknya, minyak kemasan botol bertutup hijau dari Koperasi Media Sejahtera Bersama (Kobar) justru lebih dari 1.000 ml, menunjukkan adanya perbedaan kualitas produksi di antara produsen.
Sidak dilakukan Irawati di beberapa lokasi berbeda. Baik dari penjual eceran di pasar hingga agen. Salah satunya agen minyak goreng di Jalan MT Haryono, kawasan Pasar Subuh Sampit.
Di agen tersebut petugas juga melakukan pengukuran terhadap MinyaKita dari PT Sukajadi Sawit Mekar (Kotim). Hasilnya, volume minyak tersebut sesuai dengan yang tertulis pada kemasannya.
”Tadi kami sudah sudah memeriksa MinyaKita yang didistribusi oleh PT Sukajadi Sawit Mekar dari Kotim sendiri, tepat takarannya. Malah ada lebih juga. Selain MinyaKita, ada minyak dengan merek MNM dari produsen yang sama juga," ujarnya.
Sebagai solusi bagi masyarakat, ia menyarankan agar konsumen memilih kemasan bantal, yang dalam pemeriksaan ditemukan memiliki takaran yang lebih akurat.
”Kalau mau lebih aman, pilih yang kemasan bantal, karena dari hasil pengecekan, takarannya lebih tepat," katanya.
Selain masalah takaran, sidak juga mengungkap variasi harga MinyaKita di pasaran. Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Namun, ada yang mencapai Rp17.500. Sementara di agen, dijual lebih murah, yakni Rp15.500 per liter.
Sementara itu, kurangnya takaran ini dinilai merugikan masyarakat yang membeli minyak goreng berdasarkan harga per liter. Tak hanya itu, pemerintah pun mengalami kerugian karena telah memberikan subsidi untuk MinyaKita.
"Jika satu kemasan kurang 60 ml, bayangkan jika ini terjadi pada ribuan atau jutaan kemasan. Ini bukan hanya soal perlindungan konsumen, tetapi juga terkait dengan keuangan negara," tegas Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotim, Fahrujiansyah.
Pihaknya berencana melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Wabup Irawati menegaskan, tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang.
”Kami sudah membawa kepolisian dalam sidak ini. Kalau masalah lainnya, kami serahkan kepada pihak berwajib, karena mereka yang berhak menangani tindakan selanjutnya. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap subsidi pemerintah," kata Irawati. (yn/ign)
Editor : Slamet Harmoko