SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Sanggul L. Gaol, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau BKN sudah mengeluarkan juklak dan juknisnya, itu yang kita ikuti. Saat ini, kita masih menunggu petunjuk dari BKN. Mungkin pemerintah pusat juga memiliki pertimbangan dalam melihat kondisi tenaga kontrak. Saya kira ini kebijakan yang positif, jadi kita tinggal mengikuti dan melaksanakannya setelah juklak dan juknis diterbitkan," ujar Sanggul kepada Radar Sampit, Senin (17/3).
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan percepatan pengangkatan CASN. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS harus selesai paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II diselesaikan maksimal Oktober 2025.
"Pengangkatan CASN dipercepat agar proses ini dapat selesai sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan yang ada," ungkap Prasetyo.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kotim menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan proses administrasi dan teknis sesuai regulasi yang akan diterbitkan. Percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan. (yn)
Editor : Slamet Harmoko