Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sepuluh Tahun Bekerja, Karyawan Ini Di-PHK Tanpa Pesangon

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 11 Maret 2025 | 13:48 WIB
PROTES: Arif Rahman melaporkan PHK yang dialaminya di Disnakertrans Kotim, Senin (10/3). FAHRY/RADAR SAMPIT
PROTES: Arif Rahman melaporkan PHK yang dialaminya di Disnakertrans Kotim, Senin (10/3). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Istilah ini sedang dialami Arif Rahman, pria asal Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

Pria berusia 36 tahun ini tak menyangka diberhentikan dari tempatnya bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Selain dilakukan pemutusan hubungan kerja, ia mengaku tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan yang berdiri di kampung halamannya itu. ”Padahal saya sudah bekerja selama 10 tahun," kata Arif, Senin (10/3).

Dia menjelaskan, PHK itu bermula saat dirinya tak masuk kerja pada tanggal 1, 7, 8, 9, dan 10 November tahun 2023 lalu. Dia tak bisa bekerja karena sakit.

Tanpa melalui proses dan tahapan yang jelas, Arif yang berkerja sebagai operator greder, itu tiba-tiba diberhentikan tanpa pernah menerima Surat Peringatan.

”Waktu sakit, saya ada memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada pihak perusahaan. Namun, di absensi saya tetap dinyatakan mangkir," ujar Arif.

Dia pun berusaha mencari keadilan dengan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim. Berharap agar haknya dapat dibayarkan oleh pihak perusahaan.

”Padahal, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004, perusahaan wajib memberikan hak kepada saya. Namun sampai sekarang perusahaan belum ada memberikan hak tersebut,” tegasnya.

Dia juga mengadukan permasalah itu ke DPRD Kotim, agar PHK tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

”Saya bekerja di perusahaan itu sejak 2014. Selama bekerja saya tidak pernah membuat masalah. Hanya karena masalah absensi, saya di-PHK sepihak oleh perusahaan," katanya. (sir/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#Berita Sampit #PHK Tanpa Pesangon #perkebunan sawit #kotim #kebun sawit #kalteng