Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Patra Niaga Berawal dari Temuan Masyarakat

Agus Jaka Purnama • Rabu, 26 Februari 2025 | 21:55 WIB
Beberapa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, saat digiring pihak Kejagung RI.
Beberapa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, saat digiring pihak Kejagung RI.

radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023, berawal dari temuan di masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kasus ini bermula dari pengamatan di lapangan soal keluhan masyarakat tentang kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang kurang bagus.

Adapun, sprindik kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

"Nah, awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi terkait kualitas BBM), lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Harli di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, keluhan soal merosotnya kualitas BBM, dihubungkan dengan kenaikan harga BBM. Dari hal itu, penyidik kemudian melakukan pendalaman.Singkatnya, Kejagung menemukan periode kasus ini dimulai dari periode 2018-2023.

"Sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," ujar Harli, dilansir dari Antara.

Diketahui, Kejaksaan Agung pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero).Para tersangka terbukti melakukan kerugian terhadap keuangan negara dengan cara melakukan impor minyak mentah, meski sumber minyak mentah dalam negeri masih tercukupi.

Modus lainnya, pihak Pertamina Patra Niaga melakukan dugaan manipulasi dengan pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan atau Ron 92.

Namun yang didatangkan adalah jenis bahan bakar dengan oktan 90. Akan tetapi yang dibayarkan oleh pihak Pertamina seharga bahan bakar kadar oktan 92.

Adapun dari tujuh orang tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi dari PT Pertamina (Persero). Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(int/sr/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#RON 90 #dugaan korupsi #bbm #Kapuspenkum Kejagung #RON 92 #PT Pertamina Patra Niaga #harli siregar #pt pertamina (persero) #tata kelola minyak mentah