Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kotim Minta Pedagang Berani Laporkan Praktik Pungli

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 25 Februari 2025 | 20:15 WIB

SIDAK: Tim Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim  memberikan arahan kepada pedagang yang berjualan di kawasan Pasar tradisional.
SIDAK: Tim Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim memberikan arahan kepada pedagang yang berjualan di kawasan Pasar tradisional.
SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan pedagang pasar tradisional. Para pedagang pun diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pungutan tidak resmi, apalagi dengan mengatasnamakan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim Fahrujiansyah menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi transparansi dan tidak mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun.

"Kalau ada pungutan liar, segera laporkan. Kami sudah membentuk Tim Saber Pungli untuk menangani kasus seperti ini," ujarnya.

Fenomena pungli di pasar tradisional, seperti yang terjadi di Pasar Keramat Kecamatan Baamang, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sejumlah pedagang mengaku kerap dimintai pungutan ilegal oleh oknum tertentu, terutama saat ada penertiban pedagang yang berjualan di lokasi tidak resmi.

Sebagai langkah preventif, Pemkab Kotim berencana menerapkan sistem pembayaran retribusi secara nontunai di sejumlah pasar tradisional. Sistem ini diharapkan dapat menutup celah bagi oknum yang berupaya menarik pungutan liar.

"Ke depan, retribusi akan dilakukan secara nontunai agar lebih transparan. Pedagang bisa langsung menyetorkan pembayaran ke kas daerah melalui bank, tanpa perantara," ungkap Fahrujiansyah.

Dijelaskannya, retribusi resmi nantinya akan berbentuk karcis dengan tarif seribu rupiah per hari untuk lapak. Sedangkan untuk los pasar dikenakan biaya sewa bulanan dengan bukti pembayaran yang sah. Rencana ini akan diterapkan di beberapa pasar, seperti Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Pasar Sejumput, dan Pasar Keramat.

Ia menegaskan, dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat ditekan dan pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar bisa lebih optimal. Pedagang pun diimbau untuk proaktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi pungli, guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan tertib. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#fenomena #pasar tradisional #retribusi pasar #tim saber pungli #pemerintah kabupaten #pasar keramat #sampit #kas daerah #kotim #kotawaringin timur #pungutan #praktik pungli #pedagang