Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kok Bisa! Gembong Narkoba Kotim Dapat Diskon Hukuman

Rado. • Senin, 24 Februari 2025 | 10:08 WIB

 

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Achmadi alias Madi Bin Matzehri, gembong narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa kedapatan memiliki sabu seberat 2,5 kilogram.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 18  tahun dan denda Rp2,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Firdaus Sodiqin, hakim yang memimpin jalannya sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut Achmadi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Achmadi sebelumnya lolos dari penangkapan oleh tim BNNP Kalteng. Rekannya, Budiman, tertangkap lebih dulu dan telah divonis 15 tahun penjara.

Budiman merupakan kaki tangan Achmadi yang berperan mengambil barang haram itu di Bundaran Balanga, Jalan Sudirman km 3 Sampit.

Mengetahui Budiman tertangkap, Achmadi langsung kabur meninggalkan Sampit hingga setahun lamanya dan kembali lagi melalui pelabuhan.

Penangkapan dilakukan di terminal kedatangan Pelabuhan Sampit pada 8 Oktober 2024. Achmadi ditangkap saat turun dari kapal yang tiba dari Surabaya.

Penangkapannya dilakukan setelah penyelidikan intensif dan diperoleh informasi bahwa ia berangkat dari Sampang, menuju Sampit melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#Berita Sampit #gembong narkoba #Pengadilan Negeri Sampit #sampit #kotim #kalteng