SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar proses penyelidikan kasus penganiayaan berujung meninggalnya Ansyori Muslim (22), agar dilakukan autopsi terhadap jasad korban.
Hal itu tertuang dalam catatan jaksa untuk menyakinkan perkara pidana itu dilakukan tersangka Aa.
”Memang dalam P19 kami, ada petunjuk untuk dilakukan autopsi, mencari tahu penyebab kematian," ujar Andep Setiawan, Kasi Pidana Umum Kejari Kotim.
P19 merupakan hasil penyidikan yang diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum yang masih kurang lengkap. JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Terkait hasil rekonstruksi yang memperagakan 36 adegan, kejaksaan masih mempelajari dan akan mendalami fakta-fakta yang ada.
”Kami masih mempelajari lagi dan melihat keterangan saksi-saksi. Nanti kami coba menyinkronkan serta memperjelas fakta-fakta yang terjadi di lapangan seperti apa," katanya.
Sementara itu, praktisi hukum di Sampit Norharliansyah mengatakan, ekshumasi dapat menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian Ansyori Muslim.
”Ekshumasi adalah proses pembongkaran makam untuk menggali kembali jenazah guna kepentingan keadilan dan pemeriksaan forensik,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun visum et repertum telah dilakukan, rekonstruksi kejadian belum menunjukkan hubungan yang jelas dengan adegan pemukulan.
Oleh karena itu, ekshumasi dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian Ansyori.
”Perlunya kesamaan persepsi penyidik dengan pihak keluarga korban yang berupaya mencari kebenaran,” ujarnya.
Dia menyarankan berkaitan dengan ekshumasi tersebut, penyidik harus mengupayakan memberikan penjelasan secara mendetail agar keluarga memberikan izin. Ada waktu dua hari kesempatan untuk melakukan hal tersebut. Hak mutlak disebutkan di Pasal 133 KUHAP.
Pada dasarnya, lanjutnya, apabila keluarga menginginkan kebenaran dan keadilan, seharusnya setuju ekhumasi dilaksanakan. Bisa juga menggunakan kewenangan penyidik untuk memperoleh alat bukti yang kuat terhadap penyebab kematian korban yang mengacu Pasal 222.
Apabila ada pihak yang menghalangi, bisa dijerat Pasal 222 KUHP. Unsur-unsurnya, yakni barang siapa; dengan sengaja; melakukan perbuatan mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik.
Menurutnya, penyidik dapat melakukan upaya sebagaimana disebut dalam Pasal 120 KUHAP, ”Dalam hal penyidik menganggap perlu, maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.”
Norharliansyah menambahkan, ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP. Dalam pasal itu dijelaskan, guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana.
”Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan ahli lainnya,” katanya.
Keluarga korban sebelumnya menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah Ansyori Muslim yang telah dimakamkan 15 November 2024 lalu.
Saat rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka di Jalan Suprapto, Sampit, keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan tangis saat adegan penganiayaan diperagakan. Sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dan keluarga tersangka yang menyangkal tuduhan.
Kuasa hukum tersangka, Parlin Silitonga, menilai ada banyak kejanggalan dalam rekonstruksi, terutama pada adegan di rumah tersangka.
”Di depan rumah tadi saya perhatikan ada keraguan. Kalau di terminal, adegannya mulus. Posisi dalam rekonstruksi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya. Pihaknya akan mengambil langkah hukum karena menilai banyak adegan yang tidak sesuai fakta. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko