Dodi Abdul Qadir• Rabu, 19 Februari 2025 | 12:56 WIB
MENCARI KEADILAN: Marliana, korban dugaan penipuan terus mencari keadilan dan mempertanyakan kasus yang dilaporkannya. DODI/RADAR SAMPIT
Barang Bukti dan Keterangan Saksi Ada, Kapan Tersangkanya?
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan oknum Bhayangkari inisial HW, masih mengambang. Terlapor masih berkeliaran lantaran belum ada penetapan tersangka.
Tak adanya kejelasan perkembangan kasus, membuat korban, Marliana, terus mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Menurutnya, barang bukti, keterangannya, keterangan saksi, dan keterangan terlapor, harusnya sudah mencukupi untuk proses hukum selanjutnya.
Kepada Radar Sampit, Selasa (18/2), Marliana menilai, proses hukum terhadap laporannya seakan diperlambat. Pasalnya, sejak November 2024 hingga Februari 2025, terlapor belum ditetapkan tersangka.
”Saya mempertanyakan kasus tersebut, meskipun ada pemberitahuan terkait proses dimulainya penyidikan pada 23 Januari 2025 lalu,” katanya.
Marliana menambahkan, berbagai kerugian menimpa dirinya sebagai korban. Bukan tidak hanya moril dan waktu, tetapi jua materil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Apalagi uang tersebut merupakan tabungan selama 20 tahun ia berjualan nasi kuning.
”Saya banyak ruginya. Uang ratusan juta. Waktu, bahkan moril. Kalau bisa, saya minta uang kembali. Jika tidak harus ada tersangka dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Marliana menuturkan, harusnya penyidik terbuka menangani kasus itu. Apalagi dirinya selaku korban sudah sangat kooperatif.
Berbagai dokumen maupun pernyataan sudah diberikan. Namun, berbulan-bulan belum juga ada tersangka.
”Saya selaku masyarakat kecil menginginkan keadilan. Kami sudah berikan semuanya, tetapi berbulan-bulan belum ada tersangka dalam kasus itu,” katanya.
Marliana mengaku tidak dendam terhadap terlapor. Hanya saja, istri aparat kepolisian tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apalagi dirinya sudah merugi ratusan juta rupiah dan sempat kesulitan keuangan lantaran dugaan tindak pidana tersebut.
”Jika bisa tolong kembalikan uang itu. Namun, jika tidak, aturan hukum harus ditegakkan. Saya mengajak korban lain untuk melapor dan jangan sampai terjadi lagi. Apalagi itu dilakukan oknum Bhayangkari,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi menegaskan, aturan hukum pasti ditegakkan.
Dalam kasus itu, penyidik sudah memastikan ditindaklanjuti dan telah naik ke proses penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
”Penyidik sedang memeriksa beberapa saksi lagi. Nanti akan digelar (perkara) untuk penetapan tersangka apabila pemeriksaan saksi-saksinya sudah,” jelasnya.
Erlan menekankan, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Hanya saja, memang memerlukan waktu dan proses agar aturan hukum berjalan dengan baik.
”Hanya perlu waktu untuk benar-benar membuktikan adanya dugaan tindak pidana dalam persoalan tersebut,” katanya. (daq/ign)