Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Pemeriksaan Saksi Hasil Pemilu di Lamandau Berlangsung 3 jam

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40 WIB
SENGKETA PEMILU: Saksi pihak terkait, Riko Purwanto saat tunjukkan kartu UMKM di hadapan hakim MK, Jumat (14/2).
SENGKETA PEMILU: Saksi pihak terkait, Riko Purwanto saat tunjukkan kartu UMKM di hadapan hakim MK, Jumat (14/2).

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau no 96/ PHPU. Bup - XXIII/2025 telah digelar Jumat (14/2). Yakni dengan agenda pemeriksaan persidangan, mendengarkan keterangan saksi/ahli, serta memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Sidang berlangsung mulai jam 8 pagi hingga pukul 11 siang, atau sekitar 3 jam.

Dalam sidang tersebut, baik pihak  pemohon yakni Hendra Lesmana -Budiman maupun termohon dan pihak terkait sama-sama mengajukan sejumlah saksi dan ahli. Ahli dari pemohon  adalah Bambang Eka (Lektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Selain itu juga ada 3 saksi lainnya.

Beberapa hal yang disampaikan pihak pemohon diantaranya, adalah adanya pemilih yang menggunakan hak pilih sedangkan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih.Terdapat ketidak sesuaian antara jumlah pemilih yang terdaftar dalam hadir dengan surat suara yang dipakai.Terdapat surat suara pemohon yang terhitung sah menjadi surat suara tidak sah. Hingga dugaan pemilih yang mencoblos dua kali. Dan terdapat ketidakprofesionalan penyelenggara dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Didi (Saksi Pemohon/Anggota Partai Golkar) mengatakan, terdapat pelanggaran pemilih yang terjadi di TPS 4 Nanga Bulik dan TPS 2 Bayat. Atas nama Dayat di TPS 4 Nanga Bulik tercatat dalam daftar hadir, dimana seharusnya dia terdaftar dalam TPS Desa Kujan namun melakukan pencoblosan di TPS 4 Nanga Bulik. Selain itu juga masih banyak dugaan-dugaan pelanggaran lain yang ditemukan di beberapa TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamandau.

Sementara itu, dari KPU kabupaten Lamandau sebagai termohon menghadirkan saksi ahli  Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI Periode 2022-2024) yang menjelaskan terkait metode pemberian surat suara dan penentuan suara sah dan tidak sah, serta kriteria pemilih.

Lalu, Tri Joko (Saksi Termohon/Ketua PPK Kec. Bulik) juga membeberkan,  bahwa  saat rekapitulasi sesuai dengan hasil C-Plano  tidak terdapat adanya keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon. Jadi tidak terdapat adanya perubahan di kecamatan, sehingga segala permasalahan yang terdapat di TPS dianggap sudah selesai dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Namun di D-Plano saksi Paslon Norut 01 (Hendra-Budiman) tidak melakukan tanda tangan, tetapi tidak menjelaskan bahwa adanya keberatan akan hasil.

Kemudian, saksi ahli pihak terkait Rizky Aditya Putra- Abdul Hamid, yakni Abdul Chair Ramadhan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH) membeberkan, bahwa  berdasarkan hasil kajian yang dilakukan menjelaskan bahwa pelanggaran TSM yang terjadi dipelaksanaan pemilu disebutkan terstruktur apabila melibatkan aparat pemerintah, sistematis, dan terjadi secara masif.  Pelanggaran yang bersifat TSM terjadi apabila salah satu pasangan calon dapat melakukan pengumpulan berbagai sumber daya secara melawan hukum.

"Incumbent atau petahanalah yang  memiliki posisi dominan untuk mempu melakukam tindakan TSM,” cetusnya.

Menariknya, dalam sidang sempat terungkap bahwa pihak pemohon menggunakan kartu UMKM dalam kampanyenya. Program bantuan UMKM ini diluncurkan Pemkab Lamandau sejak tahun 2023 dengan nilai Rp 5 juta per orang , dengan penerima mencapai ribuan orang. Sehingga pihak terkait menuding bahwa pemohonlah yang menggunakan program bantuan pemerintah sebagai bahan kampanye, bahwa yang telah menerima dana UMKM tersebut maupun yang kedepan mau menerima dana UMKM tersebut harus memilih petahana.

Selain itu, Saksi Riko Purwanto (ketua tim kampanye paslon 02) dan M. Abidin Noor (ketua tim relawan 02) juga menampik tuduhan intimidasi yang  mereka lakukan.

Ketua majelis Hakim panel II MK, Saldi Isra  mengatakan, bahwa pihaknya sudah dilaksanakan pengecekan dari masing-masih pihak dengan pengambilan sample 3 TPS.

Baca Juga: Meski Ada Hujan, Karhutla Masih Terjadi di Lamandau

Selanjutnya, sidang  ditunda dan Majelis Mahkamah Konstitusi yang tediri dari 9 Hakim akan melakukan Rapat Permusyaratan Hakim untuk memutuskan hasil perkara ini. Adapun keputusan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 untuk jadwal sesi akan menunggu arahan lebih lanjut. (mex/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#sengketa pemilu #3 jam #lamandau #majelis #Perkara #persidangan #pencoblosan #Hendra Lesmana #Mahkamah Konstitusi (MK) #universitas muhammadiyah yogyakarta #sidang #Budiman #pemeriksaan #nanga bulik #Kabupaten Lamandau #Pihak #hakim #sejumlah saksi #keterangan saksi #saksi #pelanggaran #tps