SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban karena depresi, bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Tersangka Yn alias Iy yang sempat melenggang bebas selama 20 bulan, akhirnya akan duduk di kursi pesakitan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Tiara mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
Dengan demikian, proses hukum akan segera berlanjut ke meja persidangan dalam waktu dekat.
Rencananya, berkas tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka akan dilakukan pekan ini oleh penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotim.
Artinya, tidak lama lagi tersangka akan diadili.
Yn alias ly sebelumnya ditangkap Polres Kotim pada 12 Januari lalu di Desa Kenyala, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sejumlah pihak mendorong jaksa untuk memaksimalkan tuntutan hukuman terhadap pelaku.
”Kami berharap jaksa tidak main-main untuk menuntut maksimal pelaku, karena korbannya sampai meninggal dunia,” kata Dwi, warga Sampit.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Diana. Pihaknya tidak sabar menanti proses hukum kepada pelaku di persidangan.
Mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal pada pelaku.
”Apalagi pelaku ini sudah dua tahun bebas sejak kasus itu dibiarkan. Kami minta agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, supaya jadi contoh bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku seksual kepada anak-anak,” katanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko