SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan manipulasi keterangan dalam perkara penganiayaan berujung meninggalnya Ansyori Muslim (22) semakin terang. Hasil visum terhadap jenazah korban menyajikan fakta berbeda dari keterangan yang diberikan saksi.
Hal tersebut disampaikan Parlin Silitonga, kuasa hukum SA alias Aa, pemuda yang dijadikan tersangka oleh polisi.
Menurutnya, ada sederet kejanggalan dalam visum almarhum Ansyori Muslim yang berpotensi membuka fakta baru kasus tersebut.
Temuan itu, jelasnya, bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian yang bisa menggiring pada rekayasa fakta hukum.
Salah satu kejanggalan mencolok, luka di telapak tangan almarhum yang lebih menyerupai sayatan benda tajam daripada luka akibat pukulan benda tumpul yang seharusnya lecet atau lebam dan bengkak.
”Anehnya, luka ini tidak tercatat dalam visum pertama. Menimbulkan pertanyaan serius, apakah luka ini terjadi setelah visum pertama dilakukan? Jika ya, maka ada indikasi penghilangan atau manipulasi barang bukti yang dapat dijerat dengan pasal pidana berat," kaya Parlin, kemarin (3/2).
Parlin menuturkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi jelas menyatakan korban menangkis pukulan kayu ulin dengan kedua tangan, sehingga pukulan kena di kedua pergelangan tangan korban.
”Ternyata, di hasil visum tidak ditemukan luka di area yang dimaksud dan dalam video korban yang sudah beredar di media sosial yang infonya di ambil setelah dipukul, tidak terlihat ada luka di area pergelangan tangan korban,” katanya.
”Bahkan, korban masih sempat mengusap mukanya dengan telapak tangan dan tidak ada menunjukan rasa sakit yang disebabkan luka di telapak tangan," tambahnya lagi.
Parlin yakin peristiwa itu sudah direncanakan dengan baik. Terbukti dengan diambilnya video untuk membuat alibi bahwa lokasi kejadian di rumah kliennya. Kemudian korban dianiaya di tempat lain.
Lebih lanjut dia mengatakan, luka di kepala juga menimbulkan tanda tanya besar. Bukti forensik mengarah pada kemungkinan pukulan menggunakan besi, bukan papan ulin seperti disampaikan dalam kesaksian.
Hal yang lebih mengejutkan, para saksi menyebut pukulan terjadi di sisi kiri kepala. Namun, visum mencatat luka di sisi kanan. ”Ketidaksesuaian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi dugaan pemalsuan dokumen atau kesaksian yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius," tegasnya.
Tim kuasa hukum AA menegaskan, siapa pun yang terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, akan dihadapkan pada ancaman pidana sesuai Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu. Hal itu diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Lebih jauh, jika pemalsuan keterangan terbukti memengaruhi jalannya keadilan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan. Artinya, memperberat ancaman hukuman terhadap pelakunya.
”Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pihak yang mencoba menyesatkan proses hukum, kami akan menempuh jalur hukum dengan tegas," katanya.
Parlin melanjutkan, semua pihak yang terlibat dalam kebohongan itu harus siap menghadapi konsekuensinya, termasuk kemungkinan tuntutan pidana maksimal.
”Kenapa kami dari kuasa hukum yakin ini direkayasa, karena sampai saat ini saksi Ac yang sudah mengakui memukul. Mengakui motifnya untuk menganiaya korban berhubungan dengan uang penjualan narkoba dan mengakui membuang barang bukti pemukul malah belum dijadikan tersangka dan masih berkeliaran. Terlihat ada kesengajaan dari penyidik menimpakan semua kesalahan kepada klien kami," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, motif peredaran narkoba yang menjadi dasar penganiayaan sampai tewasnya korban justru tidak digali lebih dalam.
”Pertanyaan kami, apakah benar ada sindikat narkoba yang bermain, sehingga bisa mengatur kasus ini sesukanya? Karena jelas Ac pemain kecil, pasti ada yang mengendalikannya. Dan mainnya sangat kasar. Sangat jelas terlihat memanipulasi kasus ini," ucapnya.
Pihaknya mendesak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban agar penyebab kematiannya semakin jelas. Sekaligus mengingatkan bahwa rekayasa hukum bukan hanya tindakan tercela, tetapi juga kejahatan yang akan ditindak tanpa kompromi.
Pidana Berat
Upaya menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice, menurut Parlin, dapat dipidana berat, terutama dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hal itu bukan hanya sekadar pelanggaran kode etik.
Tindakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menyesatkan penyelidikan, mengaburkan fakta, dan berpotensi membebaskan pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya diterima.
Parlin mengutip Pasal 221 KUHP, yakni menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan kesempatan untuk menghindari penyelidikan dan penuntutan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan.
Kemudian, Pasal 233 KUHP, menghilangkan atau memalsukan bukti. Jika rekayasa waktu dilakukan untuk mengaburkan bukti atau memanipulasi fakta kejadian, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal empat tahun.
Dalam Pasal 317 KUHP, fitnah atau manipulasi keterangan saksi. Jika seseorang dengan sengaja mengajukan laporan atau keterangan palsu yang dapat merugikan pihak lain, maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Ada pula Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni penyertaan dalam tindak pidana. Siapa pun yang turut serta membantu, menyuruh, atau memberikan fasilitas dalam perbuatan melawan hukum, dapat dikenai hukuman yang sama dengan pelaku utama.
Pekara tersebut, lanjut Parlin, juga bisa masuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu jika rekayasa bertujuan untuk menyamarkan unsur perencanaan dalam kematian Ansyori atau dengan sengaja merekayasa agar Aa menjadi tersangka tunggal untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup.
Menurut Parlin, manipulasi waktu dalam kasus yang menewaskan Ansyori adalah tindak pidana serius yang tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti ada pihak yang merekayasa keterangan saksi untuk mengubah kronologi kejadian, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman berat. Termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup atau bahkan pidana mati jika terkait pembunuhan berencana.
”Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam upaya mengaburkan fakta harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
”Jika ada saksi atau pihak yang mengetahui adanya rekayasa ini, segera laporkan kepada pihak berwenang agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi korban bisa diwujudkan,” lanjut Parlin.
Sebelumnya, berkas perkara tahap I yang diajukan penyidik Polres Kotawaringin Timur sudah diterima Jaksa penuntut umum pada Selasa 14 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Tindak Pidana Umum Andep Setiawan mengatakan, berkas tersebut cukup tebal. Tim jaksa masih mempelajari berkas perkara, yang mana sebelumnya jaksa telah memberitahukan pada penyidik berkas perkara tersebut masih belum lengkap (P18).
Adapun dari hasil penelitian, masih ada keterangan dari saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara dihubungkan dengan alat bukti lain, masih belum meyakinkan jaksa, sehingga harus digali lebih mendalam lagi. Baik terkait motif atau niat jahat pelaku.
Menurutnya, hal tersebut harus diuraikan sebagaimana fakta yang terjadi, sehingga nantinya dapat mengungkap peristiwa pidana tersebut. ”Yang pasti, ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi (P19, Red),” ujar Andep.
P19 merupakan hasil penyidikan yang diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum yang masih kurang lengkap. Jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Andep tidak merinci apa saja yang harus dipenuhi penyidik agar pihaknya bisa menerima dan melanjutkan perkara itu. Namun, kata dia, pihaknya memberikan puluhan catatan dalam P19 yang harus dipenuhi penyidik kepolisian.
”Ada puluhan lembar yang kami berikan, karena ada beberapa hal yang menurut jaksa perlu meyakinkan tindak pidananya seperti di dalam berkas,” ujar Andep.
Ansyori sebelumnya kehilangan nyawa setelah menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit sejak Jumat (8/11/2024) malam. Sekujur tubuhnya penuh luka, mulai dari kepala, kaki, dan kedua tangannya.
Kondisi Ansyori yang kritis diketahui keluarga saat seorang temannya mendatangi kediaman korban, mengabarkan kondisi Ansyori yang tak sadarkan diri. Kabar itu langsung direspons keluarga dengan membawa Ansyori ke RSUD dr Murjani Sampit, namun nyawanya tak tertolong. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko