Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Santet, Fenomena Gaib yang Tak Bisa Dinalar, Namun Hukum di Indonesia Mengakui Keberadaannya

Sabrianoor • Jumat, 31 Januari 2025 | 13:53 WIB
KONTROVERSI: Ritual yang dicap sebagai bagian dari santet.
KONTROVERSI: Ritual yang dicap sebagai bagian dari santet.

Radarsampit.jawapos.com – Jika banyak fenomena gaib bisa disangkal secara pembuktian ilmiah, tidak halnya dengan santet.

Kejadian gaib yang merupakan bagian dari ilmu sihir hitam ini, salah satunya mampu memasukkan benda-benda seperti paku, rambut, silet dan lain-lain kepada tubuh korbannya.

Permasalahan santet sendiri telah menjadi hal kontroversial di Indonesia dengan adanya peristiwa pembantaian orang yang diduga melakukan santet di Indonesia pada tahun 1998. Peristiwa ini terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kedengaran seperti mitos dan tak berlandasan, namun kenyataannya hukum di Indonesia telah mengakui keberadaanya, secara tak langsung.

Hal ini diatur dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 252 KUHP mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa santet dapat dipidana

Pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV

Pidana dapat ditambah 1/3 jika pelaku melakukan santet untuk mencari keuntungan

Pasal 252 KUHP merupakan delik formil, artinya perbuatannya yang dilarang, bukan akibatnya.

Hal ini berarti, pelaku santet dapat dilaporkan ke polisi tanpa harus membuktikan akibat santet yang dilakukan.

Pelaku santet dapat dikenai pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kutipan pasal di atas secara tak langsung, menyatakan adanya keberadaan fenomena gaib tersebut, meski pembuktian ilmiah tak mampu menganalisanya.

Pembuktian pelaku santet merupakan hal tersulit dalam pasal ini, dikarenakan hukum formal harus bersandar dengan ilmu-ilmu logis.

Keluarnya pasal tentang santet di tahun 2023 pernah ditanggapi secara analis oleh pakar hukum Indonesia, Gayus Lumbuun.

Dirinya menanggapi adanya kelemahan dari pasal tersebut.

”Bahaya lagi kalau dimasukkan delik formil, tidak perlu dibuktikan bahwa dia menyantet, orang bisa terkena pasal itu. Kalau masuk delik materil, pembuktiannya akan mengalami kesulitan," terang Gayus dikutip dari detik.

Atas pertimbangan itu, sedari awal munculnya pasal tersebut, mantan anggota DPR Komisi III tidak sepakat.

Jika memang dukun santet hendak dipidanakan maka bisa menggunakan delik lain seperti penghasutan atau penipuan. (sbn)

Editor : Gunawan.
#santet #mistis #hukum