SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu merupakan penyesuaian proporsi anggaran belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah berharap agar rasionalisasi tersebut tidak berdampak kepada kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Kotim.
”Karena kebijakan rasionalisasi ini adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan di tingkat daerah. Maka saya kira semua pegawai bisa memahami dan memaklumi hal itu,” kata Juliansyah, kemarin (28/1).
Juliansyah menuturkan, rasionalisasi tersebut dilakukan sesuai kebijakan pusat, bahwa anggaran belanja pegawai maksimal hanya 30 persen. Adapun saat ini belanja pegawai Pemkab Kotim berada di posisi 32 persen dari total APBD.
Dia menuturkan, amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027.
Anggaran belanja pegawai merupakan pengeluaran negara untuk membayar kompensasi kepada pegawai pemerintah, salah satunya TPP.
”Ini juga dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kebijakan ini memang tidak popular, tetapi harus dilaksanakan dan kami mendorong TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bisa merumuskan rasionalisasi TPP tidak begitu besar, karena banyak ASN yang bertopang di TPP, sementara gaji pokoknya sebagian sudah habis untuk bayar cicilan bank,” kata Juliansyah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotim Sanggul L Gaol menegaskan, berkurangnya TPP tersebut bukan pemotongan. Melainkan rasionalisasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menyesuaikan regulasi pemerintah pusat.
”Jadi, tidak ada pemotongan, melainkan rasionalisasi. Kalau kami tidak melakukan itu, maka kita tidak akan mampu. Untuk apa kita tetapkan anggaran tinggi, tetapi kemampuan membayarnya hanya 10 bulan. Lebih baik kita rasionalisasi, tetapi setiap bulan tetap bisa disalurkan,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya penurunan semangat kerja pegawai imbas dari rasionalisasi TPP, Sanggul mengingatkan TPP bukan hak pegawai, melainkan bentuk apresiasi yang dinilai berdasarkan kinerja dan absensi pegawai.
Apabila kinerja dan absensi bagus, nominal TPP yang diterima bisa penuh. Sebaliknya, jika bermalas-malasan, maka potongan akan semakin besar, bahkan tidak mendapat TPP sama sekali.
”Semakin malas pegawai, maka semakin besar potongan TPP-nya, karena TPP berdasarkan kinerja dan itu sudah disepakati,” kata Sanggul.
Sebagian ASN Keberatan
Sementara itu, kalangan ASN di lingkung Pemkab Kotim sebagian keberatan dengan rasionalisasi yang berdampak terhadap penurunan TPP. Meski demikian, para pegawai hanya bisa pasrah.
”Ya, sebenarnya keberatan, karena TPP ini sangat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi, kalau sudah aturannya begitu, kami protes juga enggak bisa mengubah keadaan, tetap aja kebijakan itu harus dijalankan," ujar ASN di salah satu instansi Pemkab Kotim yang meminta namanya tak disebutkan.
Ia mengakui gaji pokoknya terpakai untuk biaya angsuran rumah dan biaya pendidikan anak. ”Untuk biaya kebutuhan di rumah seperti bayar listrik, air PDAM, BBM, dan kebutuhan makan pakai pendapatan dari TPP itu," katanya.
Hal yang sama disampaikan ASN lainnya. TPP selama ini dinilai sangat membantu memenuhi perekonomian keluarga.
”Memang nilai TPP itu tidak selalu sama tergantung kinerja pegawai, tapi ya tetap kami harapkan juga. Apalagi saya jadi tulang punggung keluarga, memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri. Sementara istri tidak bekerja, hanya menjadi ibu rumah tangga, sehingga penghasilan keluarga hanya mengandalkan gaji dan TPP yang ada," ujarnya. (ang/hgn/ign)
Editor : Slamet Harmoko