Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ratusan Perkara masih Belum Tuntas Ditangani PN Sampit di Tahun 2024

Rado. • Senin, 13 Januari 2025 | 08:00 WIB
Gedung PN Sampit
Gedung PN Sampit

Jumlah Hakim dan Panitera Terbatas

SAMPIT-Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), selama 2024, telah menangani sebanyak 1.030 beban perkara, dengan capaian penyelesaian tepat waktu mencapai 97,19 persen. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus dalam refleksi tahun 2024.

“Jumlah penanganan perkara ini memang di luar prediksi kami, mengalami peningkatan 18,47 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Ketua PN Sampit Benny Octavianus di Sampit, baru-baru tadi.

Dipaparkannya, dari 1.030 beban perkara yang pihaknya tangani, 946 di antaranya merupakan perkara baru,  kemudian 84 perkara sisa 2023. Adapun, penyelesaian atau perkara yang diputus pada 2024 ada sebanyak 909 perkara.

Menurut Benny, penyelesaian perkara pada 2024 mengalami peningkatan 23 persen dibandingkan 2023. Kendati demikian, ia tidak memungkiri pada 2024 masih ada perkara yang belum selesai dan menjadi tunggakan di 2025, yakni sebanyak 121 perkara.

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian perkara ini pihaknya sudah berupaya secepatnya. Seperti  untuk perkara perdata tidak boleh lebih dari lima bulan, sedangkan perkara pidana walaupun tidak ada Batasan, tapi pihaknya selalu targetkan paling lama dua hingga tiga bulan.

“Namun, tidak bisa dipungkiri memang ada perkara tunggakan, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) kami, khususnya hakim dan panitera,” ungkap Benny.

Dirinya juga memaparkan, tiga jenis perkara dengan peringkat tertinggi selama 2024, baik itu pidana maupun perdata. Perkara pidana di dominasi oleh perkara narkotika berjumlah 190 perkara, dengan rincian perkara narkotika wilayah Kotim 170 perkara dan dari Seruyan 20 perkara.

Kemudian diikuti perkara lain-lain sebanyak 148 perkara, dengan rincian wilayah Kotim 95 perkara dan Seruyan 53 perkara. Lalu, perkara pencurian, baik pencurian biasa maupun penjarahan kelapa sawit 106 perkara, dengan rincian Kotim 61 perkara dan Seruyan 45 perkara.

Berikutnya, perkara perdata didominasi oleh perkara permohonan dalam perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran sebanyak 158 permohonan, permohonan akta kematian 40 permohonan dan perkara gugatan perceraian 29 perkara.

“Klasifikasi penanganan perkara ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum,” pungkas Benny. (ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Ratusan #panitera #tahun 2024 #Perkara #ketua pengadilan negeri #Pengadilan Negeri Sampit #sampit #Ditangani #hakim #belum tuntas