Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Geledah Kantor Disnakertrans, Jaksa Angkut Laptop dan Komputer

Ria Mekar Anggreany • Minggu, 12 Januari 2025 | 08:03 WIB
Kejaksaan Negeri Lamandau menggeledah  kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau Jumat (10/1) sore.
Kejaksaan Negeri Lamandau menggeledah  kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau Jumat (10/1) sore.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lamandau di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau pada Jumat (10/1) sore cukup mengejutkan bagi para pegawai.

Penggeledahan ini adalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, dengan tersangka baru Marinus Apau dan Andre. 

"Kantor kami kemarin juga didatangi. Tapi saya sedang perjalanan dinas di Palangka Raya," ungkap Kepala Disnakertrans Lamandau Atie Dieni. 

Namun demikian, dia telah memerintahkan kepada para pegawai di kantornya untuk bekerja sama dan membantu proses penyelidikan yang dilaksanakan kejaksaan. 

"Kami tidak mempersulit dan siap membantu kelancaran proses hukum. Jika memang ada yang dibutuhkan, kami serahkan. Untuk kasus yang sebelumnya juga sudah ada sekitar tiga box berkas yang dibawa ke kejaksaan," bebernya.

Menurutnya, ada berkas tambahan yang dibawa kejaksaan. Selain itu, juga ada satu laptop dan komputer yang diamankan  dari kantor disnakertrans.

Sementara itu, penggeledahan di gedung Sekretariat  DPRD juga menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan banyak pihak.

Namun belum ada pihak DPRD Lamandau yang mau buka suara terkait penggeledahan tersebut.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo.

Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

M Gojaliansyah bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Adapun Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih menjadi buronan (DPO).

Baca Juga: Breaking News! Sekwan Lamandau Ditahan Kejaksaan, Seperti Ini Kasus yang Menjeratnya

Marinus Apau yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lamandau telah ditahan kejaksaan. Dia merupakan tersangka baru. Dalam proyek tersebut, Marinus Apau bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau.  

Sedangkan Andre bertindak sebagai konsultan pengawas Proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih. Proyek tersebut bernilai Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau.   (mex/yit) 

 

Editor : Slamet Harmoko
#Sekwan Lamandau #korupsi lamandau #korupsi #kejaksaan lamandau #Disnakertrans #Kejari Lamandau