Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Daftar Pembagian Kuota Haji Tiap Provinsi Tahun 2025, Jatah Kalteng Berkurang

Slamet Harmoko • Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi: Suasana Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, saat pelaksanaan ibadah haji. (ANTARA News/ Anom Prihantoro)
Ilustrasi: Suasana Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, saat pelaksanaan ibadah haji. (ANTARA News/ Anom Prihantoro)

Radarsampit.jawapos.com - Musim haji 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Guna mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang mengatur tentang kuota haji reguler. Berdasarkan keputusan tersebut, kuota haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.

Kuota ini terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni kuota jamaah haji reguler tahun berjalan yang mencapai 190.897 orang, kuota prioritas bagi jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang, kuota untuk pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang, serta kuota petugas haji daerah yang dialokasikan untuk 1.572 orang.

Pembagian kuota ini bertujuan untuk memastikan setiap kelompok mendapatkan haknya sesuai kebutuhan, terutama bagi lansia dan petugas yang akan mendukung kelancaran ibadah haji.

Namun hingga saat ini daftar nama calon jemaah haji reguler yang akan berangkat pada 2025 belum diumumkan oleh Kemenag. Nantinya, pengumuman nama-nama jemaah yang akan berangkat pada 2025 tersedia melalui situs resmi kemenag.go.id.

Setelah diumumkan, daftar tersebut juga akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi untuk proses lebih lanjut. Sehingga masyarakat bisa memeriksa nama - nama secara online atau menghubungi Kantor Kemenag setempat.

Sebagai upaya transparansi, Kemenag membagi kuota haji reguler per provinsi dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim, kebutuhan jemaah, dan prioritas tertentu. (ant/sla)

Berikut adalah rinciannya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag:

Pulau Sumatera
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Kepulauan Riau: 1.291
6. Jambi: 2.909
7. Bangka Belitung: 1.065
8. Sumatera Selatan: 7.012
9. Bengkulu: 1.636
10. Lampung: 7.050

Pulau Jawa dan Banten
11. DKI Jakarta: 7.926
12. Banten: 9.461
13. Jawa Barat: 38.723
14. Jawa Tengah: 30.377
15. Yogyakarta: 3.147
16. Jawa Timur: 35.152

Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan
17. Bali: 698
18. Nusa Tenggara Barat: 4.499
19. Nusa Tenggara Timur: 668
20. Kalimantan Barat: 2.519
21. Kalimantan Tengah: 1.612
22. Kalimantan Selatan: 3.818
23. Kalimantan Timur: 2.586
24. Kalimantan Utara: 416

Sulawesi, Maluku, dan Papua
25. Sulawesi Utara: 713
26. Gorontalo: 978
27. Sulawesi Tengah: 1.993
28. Sulawesi Barat: 1.453
29. Sulawesi Selatan: 7.272
30. Sulawesi Tenggara: 2.019
31. Maluku: 1.086
32. Maluku Utara: 1.076
33. Papua Barat: 723
34. Papua: 1.076

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#Kuota haji 2025 #kuota haji kalteng #kuota haji tiap provinsi