Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Netizen Ramai-Ramai Sebut Pungli dan Jual-Beli Kamar Jadi Bisnis Lama di Penjara

Gunawan. • Rabu, 8 Januari 2025 | 18:22 WIB
Ilustrasi Gratifikasi di Lapas
Ilustrasi Gratifikasi di Lapas

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Konflik pegawai Lapas Sampit Kelas IIB Sampit dengan seorang narapidana yang berujung laporan ke polisi terkait penipuan, sekaligus membuka dugaan pelanggaran pengelolaan lembaga berupa pungli dan jual beli kamar.

Publik ramai-ramai menyebut hal itu merupakan borok lama, praktik usang yang terus dilanggengkan.

Hal tersebut disampaikan dalam komentar sejumlah pengguna media sosial terkait dugaan pungli dan jual-beli kamar di instansi tersebut.

Netizen menyampaikan hal itu dalam unggahan konten di akun Instagram Radar Sampit dengan judul ”Lapas Sampit Bantah Tudingan Jual Beli Kamar dan Pungli”. Konten itu terbit Jumat (3/1) lalu.

”Masyarakat yang keluarganya pernah masuk di situ pasti tahu,” kata salah seorang netzen, Nursari.

Adi, pengguna Instagram lainnya menyebut hal itu sudah menjadi rahasia umum. Keluarganya pernah mengalami ketika masuk lapas dan harus ”mengurusnya” jika ingin mendapatkan kamar.

Netizen lainnya meragukan ada tindakan tegas terhadap pejabat bersangkutan apabila praktik kotor tersebut terbongkar. ”Biar terbukti pun, tidak ada tindakan juga. Sama makan uang hasil itu juga,” kata netizen lainnya mengutarakan pendapatnya.

”Mana mau ngaku. Orang bukti videonya ada kok. Sudah lah, ini sudah jejak lama jual beli kamar seperti ini di Lapas,” kata akun boy budas.

Konten yang diunggah Radar Sampit merupakan bantahan dari pihak Lapas Sampit setelah seorang pegawainya, Muhammad Faizal Idris (MFI), membuat sebuah video yang diunggah di TikTok terkait berbagai dugaan praktik ”gelap” di balik jeruji.

Dari penelusuran Radar Sampit terhadap mantan napi yang pernah mendekam di lapas, mengatakan, praktik tersebut benar terjadi.

Sejumlah oknum pegawai memanfaatkan warga binaan untuk mengeruk keuntungan dengan berbagai modus. Termasuk jual-beli kamar dan pungli.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dalam jumpa pers yang digelar Kamis (2/1).

Keterangan itu dibuat untuk membantah kicauan pegawai yang menyudutkan lembaga tersebut melalui media sosial.

Menurut Meldy, kasus itu bermula ketika MFI menuding adanya keterlibatan S dalam peredaran narkoba di luar lapas. Namun, napi S yang merasa difitnah, justru membongkar dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh MFI.

”S membongkar bahwa MFI meminta uang dari seorang napi lainnya dengan janji memindahkannya ke Pontianak dan mengurangi vonis kasasi di MA. Ini yang menjadi dasar laporan ke polisi,” jelas Meldy.

Setelah laporan polisi muncul, MFI mengunggah video di media sosial, menyebutkan adanya praktik jual beli kamar di Lapas Sampit.

Meldy menilai tudingan itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari kasus penipuan yang melibatkan MFI.

”Maling teriak maling. Dia membuat video viral untuk melindungi dirinya. Tuduhan itu tidak mendasar. Kami bekerja sesuai SOP, dan jika ada pelanggaran, biarkan tim dari pusat yang memeriksanya,” tegas Meldy.

Meldy juga menegaskan, selama masa kepemimpinannya, Lapas Sampit selalu mengedepankan keterbukaan informasi.

”Jika memang ada penyimpangan, saya yakin media sudah lebih dulu mengungkapnya, bukan melalui video TikTok,” tambahnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Tamrin Simamora memperkuat pernyataan Meldy. Tuduhan yang dilemparkan MFI di media sosial tentang dugaan adanya jual beli narkoba di Lapas Sampit adalah fitnah yang tidak memiliki bukti.

”Kami sudah menjalankan razia rutin dua kali seminggu, ditambah razia insidentil, dan hasilnya tidak ada temuan terkait narkoba,” ujar Tamrin.

Tamrin juga mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Lapas Sampit dengan overkapasitas hingga 951 orang, sementara jumlah personel keamanan hanya sembilan orang. 

”Dengan keterbatasan personel, kami mengedepankan pendekatan humanis. Jika ada yang sakit, kami jemput bola untuk memberikan layanan. Semua data layanan kami lengkap dan transparan,” jelasnya.

Terkait tuduhan terhadap Lapas Sampit, Tamrin menyatakan bahwa proses pemeriksaan internal sedang berjalan dan sepenuhnya menghormati arahan pimpinan.

”Proses ini masih berjalan, dan kami tidak punya kewenangan untuk mengintervensi. Kami sangat terbuka dan transparan, baik dalam layanan kunjungan maupun pembinaan lainnya,” tegas Tamrin. 

Aktivitas Lapas Sampit Tetap Normal

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Meldy Putera, karena adanya dugaan pungutan liar hingga penyelundupan narkoba di dalam lapas.

”Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya pada Senin (6/1). Keputusan ini diambil oleh Kemenkumham Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menyusul adanya dugaan praktik jual beli kamar dan penyelundupan narkoba di Lapas Sampit," kata Tri di Palangka Raya, Selasa (7/1).

Dia mengungkapkan, bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Saat ini, Taufik Rachman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIB Sampit, sementara Hadi Prabowo menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

”Hingga saat ini aktivitas di Lapas Kelas IIB Sampit masih berjalan normal seperti biasanya, namun ada peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh tim internal dan eksternal," ucapnya.

Tri mengungkapkan, penonaktifan Meldy Putera ini muncul usai adanya laporan dari salah seorang pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, yakni berinisial MFI.

Pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas adanya kasus ini agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Sampit.

”Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Apabila terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Lebih jauh Tri juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan diusut tuntas berdasarkan hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran yang terjadi.

Dengan adanya hal ini, Kemenkumham Kalteng akan terus meningkatkan pengawasan serta layanan pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

”Untuk kapan selesai pemeriksaan kita menunggu perintah dari pusat. Saat ini semua pemeriksaan masih berproses. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata Tri. (ant/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#pungli #Jual Beli Kamar Tahanan #lapas sampit #netizen