Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sadis! Oknum Polisi di Kalteng Ini Dua Kali Tembak Kepala Sopir Ekspedisi

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 7 Januari 2025 | 14:37 WIB
REKONSTRUKSI: Rekonstruksi perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan oknum aparat dan warga sipil, Senin (6/1) di Mapolda Kalteng.DODI/RADAR SAMPIT
REKONSTRUKSI: Rekonstruksi perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan oknum aparat dan warga sipil, Senin (6/1) di Mapolda Kalteng.DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Tersangka penembak mati sopir ekspedisi dalam kasus pencurian dan pemberatan, Brigadir AKS, menghabisi nyawa korbannya secara sadis. Dua tembakan di kepala mencabut nyawa korban yang jenazahnya lalu dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Hal tersebut tergambar secara jelas dalam rekonstruksi atau reka adegan yang digelar Polda Kalteng, Senin (6/1) di Mapolda Kalteng.

Ada puluhan adegan diperagakan dua tersangka, AKS dan MH, mulai dari kedua tersangka bertemu, mencari pengendara mobil pelanggar lalu lintas, konsumsi sabu, mengeksekusi korban, hingga upaya pembersihan.

Reka adegan dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Disaksikan penasihat hukum, penyidik Ditkrimum Polda Kalteng, kerabat kedua tersangka, hingga Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng.

Dalam rekonstruksi itu terdapat sejumlah perbedaan pendapat antara kedua tersangka. Terutama saat memindahkan senjata api, membuang mayat, dan membersihkan darah di dalam mobil milik AKS.

Berdasarkan keterangan MH, AKS menghubunginya sambil memperlihatkan narkotika. MH mengakui usai AKS mengeksekusi korban, dia ketakutan dan panik. Menurut MH, tembakan pertama sudah membuat nyawa korban melayang, karena sudah tidak bergerak lagi.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, reka adegan merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk bahan kelengkapan berkas. Selain itu, mencocokkan kesesuaian keterangan para tersangka, alat bukti, maupun saksi, serta fakta di TKP.

Dia juga memastikan Polda Kalteng akan melakukan penyidikan secara tuntas, transparan, terpercaya, dan berkeadilan.

Sementara itu, JPU kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, rekonstruksi digelar untuk tambahan dua alat bukti sesuai aturan, sehingga mendukung keterangan di berita acara pemeriksaan.

”Dari reka adegan yang dilakukan memang ada penembakan terhadap Ba di bagian kepala sebanyak dua kali di bagian belakang dan atas kepala. Hal itu diakui oleh tersangka AKS. Pistolnya tidak nempel ke kepala, tetapi ada jarak hanya beberapa senti," katanya.

Adapun pengacara tersangka MH, Parlin Hutabarat menekankan, berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut memang ada beberapa perbedaan pendapat antara MH dan AKS. Hal itu nanti akan dibuktikan di pengadilan.

Kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim mengatakan, kliennya mengakui telah membunuh korban, meskipun dalam waktu membuang jenazah korban terjadi dua versi, satu keduanya bersama-sama, namun satunya tidak.

”Kita buktikan di persidangan. Sebab, sudah terlihat di rekonstruksi, meskipun ada beberapa versi,” katanya. (daq/ign)      

Editor : Slamet Harmoko
#polda kalteng #polisi tembak sopir ekspedisi #rekonstruksi #polisi bunuh sopir