Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengusaha di Kobar Diminta Patuhi Standar Gaji UMK, Segini Besarannya

Syamsudin Danuri • Minggu, 5 Januari 2025 | 14:10 WIB
Karyawan makin sensitif dengan gaji. (Corporate Vision Magazine)
Karyawan makin sensitif dengan gaji. (Corporate Vision Magazine)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Para pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diimbau untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp3.700.000 pada tahun 2025. 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Rusliansyah. Menurutnya kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Bumi Marunting Batu Aji. 

Penetapan UMK ini dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada 16 Desember 2024 berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten. Rusliansyah menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan menyeluruh agar sesuai dengan kondisi ekonomi daerah. 

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga telah disepakati dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMK. Kesepakatan ini diambil melalui musyawarah antara Serikat Pekerja Indonesia dan Dewan Pengupahan Kobar sebagai penghargaan terhadap sektor-sektor strategis.   

Rusliansyah menyebut bahwa keputusan ini tidak hanya melindungi pekerja dari eksploitasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. "Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat secara keseluruhan," lanjutnya. 

Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi di Kotawaringin Barat. Di sisi lain, para pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Pemerintah berharap para pengusaha dapat memberikan upah sesuai dengan UMK maupun UMSK yang berlaku untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif. 

Namun, Rusliansyah juga mengingatkan bahwa akan ada pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. 

Disnakertrans akan melakukan inspeksi rutin untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.   

Pemerintah berharap kebijakan UMK dan UMSK tahun 2025 ini dapat membawa dampak positif, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Dengan pelaksanaan yang tepat, langkah ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat. (sam/sla)

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#gaji #kobar #pengusaha #Standar #UMK #Pangkalan Bun #kalteng #Patuhi