Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lapas Sampit Tepis Isu Pungli dan Jual-Beli Kamar Tahanan

Yuni Pratiwi Iskandar • Minggu, 5 Januari 2025 | 12:48 WIB
Penghuni Lapas sedang mendapat penjagaan dari petugas
Penghuni Lapas sedang mendapat penjagaan dari petugas

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Menanggapi berbagai isu negatif yang berkembang, dua pejabat di Lapas Sampit memberikan tanggapan resmi untuk menjelaskan fakta dan prosedur yang selama ini dijalankan.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gandung, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Tamrin Simamora, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar adalah tidak berdasar dan perlu diklarifikasi.

Gandung menjelaskan bahwa tuduhan terkait pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Pontianak yang diduga menjadi sumber isu, tidak memiliki dasar.

“Dalam kasus ini, yang bersangkutan (MFI) telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan korupsi. Pada 30 Desember, saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kotim terkait SOP dan regulasi pemindahan warga binaan. Saya jelaskan semua aturan secara lengkap dan tegas bahwa tidak ada permohonan dari keluarga untuk pemindahan warga binaan ke Lapas Pontianak,” jelas Gandung.

Ia menambahkan bahwa regulasi pemindahan warga binaan sangat rigid. Dimana warga binaan yang bisa dipindahkan harus berstatus narapidana, bukan tahanan. Jika ada permohonan, harus memenuhi syarat pembinaan, keamanan, persidangan, atau hal lain yang dianggap perlu. 

"Semua itu diproses sesuai aturan, melalui rekomendasi, kemudian diputuskan oleh pimpinan dan kantor wilayah, bahkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan jika lintas wilayah,” lanjutnya.

Gandung juga memaparkan bahwa Lapas Sampit telah berupaya maksimal untuk mengatasi overkapasitas. Pada 2024, sebanyak 496 WBP telah dibebaskan melalui program bebas murni, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya.

Selain itu, sebanyak 162 WBP telah dipindahkan ke Lapas lain dalam satu wilayah, seperti Lapas Palangka Raya, untuk mengurangi jumlah penghuni.

“Namun, meski sudah ada pembebasan dan mutasi, jumlah tahanan baru pada 2024 mencapai 688 orang, sehingga overload tetap menjadi tantangan. Ini adalah upaya yang terus kami lakukan untuk memastikan pembinaan tetap optimal meskipun kondisi terbatas,” ungkap Gandung.

Sementara itu Kepala KPLP Lapas Sampit Tamrin Simamora menegaskan bahwa tuduhan yang dilemparkan MFI di media sosial tentang dugaan adanya jual beli narkoba di Lapas Sampit adalah fitnah yang tidak memiliki bukti.

“Kami bekerja sesuai SOP dan kemampuan kami. Terkait pernyataan MFI di media sosial, itu adalah fitnah yang sangat tidak berdasar. Kami sudah menjalankan razia rutin dua kali seminggu, ditambah razia insidentil, dan hasilnya tidak ada temuan terkait narkoba,” ujar Tamrin.

Tamrin juga mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Lapas Sampit dengan overkapasitas hingga 951 orang, sementara jumlah personel keamanan hanya sembilan orang. 

“Dengan keterbatasan personel, kami mengedepankan pendekatan humanis. Jika ada yang sakit, kami jemput bola untuk memberikan layanan. Semua data layanan kami lengkap dan transparan,” jelasnya.

Terkait tuduhan terhadap Lapas Sampit, Tamrin menyatakan bahwa proses pemeriksaan internal sedang berjalan dan sepenuhnya menghormati arahan pimpinan. “Proses ini masih berjalan, dan kami tidak punya kewenangan untuk mengintervensi. Kami sangat terbuka dan transparan, baik dalam layanan kunjungan maupun pembinaan lainnya,” tegas Tamrin.

Baik Gandung maupun Tamrin sepakat bahwa Lapas Sampit tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan dan transparansi. Mereka juga berharap proses pemeriksaan yang dilakukan akan membawa klarifikasi yang objektif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Lapas Sampit.

“Kami bekerja sesuai arahan pimpinan dan menyerahkan hasil akhirnya kepada Tuhan. Jika ada kekurangan, kami akan memperbaikinya, tapi tuduhan tanpa bukti seperti yang disampaikan MFI sangat tidak bisa diterima,” tutupnya.  

Riwayat Teguran dan Pemindahan MFI ke Bapas Sampit

Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit berinisial MFI, yang saat ini menjadi perhatian publik akibat video viral di media sosial, telah resmi dipindahtugaskan, Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit sejak 30 Desember 2024. Pemindahan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang menyebutkan MFI akan melaksanakan tugas barunya sebagai bagian dari penyesuaian tanggung jawab administratif.

Namun, sebelum polemik video viral tersebut, MFI diketahui pernah menerima surat teguran resmi dari atasannya, Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Sampit. Teguran itu diberikan atas pelanggaran disiplin berupa tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengelola Sarana Kerja pada Sub Seksi Kegiatan Kerja.

Teguran tersebut menjadi catatan penting terkait integritas dan disiplin kerja MFI sebelum mencuatnya isu-isu yang ia sampaikan melalui media sosial. Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera menegaskan bahwa segala tindakan terkait pegawai yang melanggar aturan akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemindahan tugas MFI adalah bagian dari proses penyesuaian dan pengawasan. Ini adalah upaya agar yang bersangkutan tetap berada dalam jalur kerja yang sesuai dengan aturan dan regulasi, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Meldy.

Dengan viralnya video yang menyebut dugaan praktik pungli dan jual beli kamar, Lapas Sampit berada dalam sorotan publik. Namun, pihak Lapas memastikan bahwa semua tuduhan akan diselidiki secara transparan, termasuk memastikan disiplin internal tetap ditegakkan. (yn/yit) 

 

Editor : Slamet Harmoko