Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diduga Gelapkan SHK, Ketua Koperasi Plasma Sawit Dipenjara

Rado. • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:11 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua Koperasi Plasma Kelapa Sawit Sinar bahagia di Desa Santiung, Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya dijebloskan ke jeruji besi.

Hal itu setelah dia melakukan penggelapan terhadap Sisa Hasil Kebun (SHK) anggota koperasi yang bermitra dengan PT Katingan Indah Utama (KIU), anak perusahaan Makin Grup.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim, Andep Setiawan, terdakwa Basri Durani melakukan pidana itu antara tahun 2022 - 2023.

Terdakwa merupakan Ketua Koperasi Sinar Bahagia sejak tahun 2019-2021. Dia kembali diangkat menjadi ketua dengan gaji sebesar Rp3,5 juta.

Koperasi Sinar Bahagia yang diketuai oleh terdakwa merupakan mitra PT Katingan Indah Utama (KIU) sejak tahun 2006.

Dalam hal kemitraan, perusahaan mengelola lahan milik Koperasi Sinar Bahagia dengan ketentuan bagi lahan 50-50 persen dan bagi hasil 65-35 persen.

Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan saat Rapat Anggota Tahunan mengenai laporan terkait keuangan Koperasi Sinar Bahagia, tidak ditunjukkan secara transparan pada Anggota Koperasi Sinar Bahagia.

Kemudian, tahun 2022, terdakwa menerima uang SHK dari PT Katingan Indah Utama (KIU) sebesar Rp5,36 miliar.

Terdakwa menerima uang SHK dalam bentuk cek yang selanjutnya dicairkan dan ditampung di rekeningnya.

Selanjutnya diserahkan kepada penerima uang melalui transfer atau diberikan secara langsung. Harusnya uang itu ditampung dan dikirim melalui rekening koperasi.

Dalam perjalanannya, ada sejumlah anggota yang memiliki hak tidak dicairkan. Adapun dana yang tidak disalurkan sejak 2022 pada salah satu anggota, hingga akhirnya korban melapor ke polisi dengan kerugian sekitar Rp59,7 juta.

”Perbuatan terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#Ketua #koperasi #dipenjara #penggelapan #kalteng #Plasma Sawit