DENPASAR,radarsampit.jawapos.com - Kasus endorse alias promosi judi online (judol) oleh para influencer media sosial menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Kasus demi kasus terungkap, memperlihatkan betapa luasnya jaringan promosi ilegal ini di kalangan selebriti internet di Bali, khususnya dari kota hingga ke pelosok.
Dalam upaya memberantas judol, Polda Bali bersama Polresta/Polres jajaran melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang melakukan praktik ilegal tersebut. Delapan diantaranya merupakan selebgram cantik lokal Bali, dan dua lainnya adalah laki-laki.
Empat orang ditangkap oleh Subdit II Direktorat Siber Polda Bali, yaitu NKAP, 19, asal Manggis Karangasem; DALC, 24, asal Penebel, Tabanan; VP, 23, asal Pademangan; NWSW, 21, asal Rendang, Karangasem.
Dua orang ditangkap Polres Bangli, yakni NPCW, 19, asal Kawan Bangli, dan lelaki inisial IWD, 59 asal Susut, Bangli. Satu orang ditangkap Polresta Denpasar, seorang perempuan inisial PJAP, 21 asal Manggis, Karangasem. Gadis inisial NKSA, 21, asal Busungbiu Buleleng, diungkap Polres Gianyar.
Perempuan muda inisial NWRAA, 22, asal Bebandem, Karangasem, diungkap Polres Karangasem. Terakhir, pria inisial IKS, 46, Pekutatan, Jembrana, diungkap Polres Jembrana. "Ya, penangkapan dilakukan melalui patroli siber," AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H selaku Dir Siber Polda Bali, Selasa (10/12/2024).
Didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., AKBP Ranefli menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu lima minggu, dari November sampai Desember 2024.
Polisi menyita bukti sebanyak 11 Hp, lima buku tabungan, satu akun Dana dan berbagai macam print out tangkapan layar, Instagram maupun WhatsApp yang digunakan sarana para pelaku untuk mempromosikan praktik gelap ini. "Para tersangka melakukan endorsment judol melalui Instagram atau medsos lainnya," ungkapnya.
Contohnya, watermark judol yang ditampilkan yaitu kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D. Mereka hanya mempromosikan dan bukan sebagai pengelola. Sebab melalui penelusuran yang dilakukan pihaknya, di Bali tidak ada server judol.
"Melainkan rata-rata berada di luar negeri, seperti Filipina, Kamboja, hingga Singapura," ungkapnya.
Sindikat judol dari luar negeri itu merekrut selebgram ini dengan cara menghubungi secara online lewat direct message (DM) Instagram. Mereka dipilih karena memiliki follower (pengikut) yang banyak di akunnya. "Ya, mulai dari 10 ribu, sampai 400 ribu," cetus mantan Kapolres Tabanan ini.
Maka, banyak orang yang bisa mengakses link untuk bermain judol melalui tautan yang dicantumkan. Para selebgram ini diberi upah setiap minggu. Semakin banyak follower, maka semakin banyak mereka digaji.
"Ada yang dapat bayaran Rp 500 ribu seminggu, ada yang sampai Rp 7 juta didapati Veronica (VP)," tambahnya.
10 tersangka ini tertarik menerima pekerjaan ini, meski tahu judol ilegal atau melanggar hukum di Indonesia, lantaran faktor ekonomi. Yakni memperoleh uang banyak secara gampang, hanya dengan mengandalkan pengikut dunia maya.
"Mereka mengaku, ada yang sudah melakukan ini selama dua bulan, ada yang setahun, ada yang sudah berhenti, tapi kumat lagi," tuturnya. Sebagai tindakan lebih lanjut, Dirsiber Polda Bali berusaha menelusuri jejak rekening sindikat tersebut.
Sementara diketahui, gembong menerima transfer dari para pemain menggunakan rekening penampungan. Uniknya, bandar memanfaatkan rekening milik orang lain bukan milik sindikat. Selain itu, uang berada di luar negeri.
Hal itu menjadi kendala kepolisian dalam mengungkap bandar. Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri, sembari membekukan rekening yang digunakan. Kemudian, Dit Siber juga berkoordinasi dengan mabes Polri untuk memblokir situs-situs judol.
Rata-rata, sehari tim blokir situs judol 10 sampai 15, mungkin sampai sekarang sudah ribuan akun yang takedown untuk situs-situs ini.
Sementara itu, Kombes Pol Jansen mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keseriusan Polda Bali dan jajaran, dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI.
Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali. Polda Bali mengimbau kepada yang suka bermain judi online segera hentikan, tidak ada kemenangan dalam permainan ini, sudah disetting, yang untung cuma bandar.
Masyarakat juga mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judi online dan selamatkan generasi bangsa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. "10 orang ini terancam pidana penjara 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar," pungkas Jubir Polda Bali. (jpc)
Editor : Farid Mahliyannor