Saat Bersitegang dengan Petugas di TPS Pilkada Serentak
NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Beredarnya video viral Kades Karang Besi yang bersitegang dengan petugas Pilkada di TPS secara tidak langsung telah berdampak psikologis keluarga.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Wangivsy Eryanto,S.H. dan Rekan, sang Kades telah melaporkan terduga pelaku penyebaran video tanpa izin sebagai perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (10/12/2024).
"Bertindak untuk dan atas nama klien kami saudara Petrus Ito Pangestu (Pelapor), hari ini tertanggal 10 Desember 2024, kami telah melakukan pelaporan ke Polres Lamandau
perihal dugaan pidana perekaman/penyebaran video tanpa izin yang menyebabkan klien kami merasa tercemar nama baiknya, dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Wangivsy Eryanto.
Ia menceritakan, kronologis kejadian itu bahwa Petrus sebagai kepala desa awalnya mendapatkan keluhan dari sekitar 10 orang warganya yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP akibat rusak dan hilang. Padahal mereka mendapatkan undangan memilih dan membawa KK.
Mendengar keluhan tersebut, ia pun tergerak dan berupaya memperjuangkan hak warganya. Sehingga ia pun datang ke TPS dengan membawa undangan dan KK.
"Dengan adanya NIK yang tercantum pada Kartu Undangan Pencoblosan tersebut klien kami beragumentasi bahwa bisa mencoblos atas dasar Surat Undangan yang didalamnya tercantum NIK. Dengan membwa KK yang juga ada NIK nya. Namun di lokasi telah terjadi penolakan sehingga klien kami merasa bahwa hak suaranya tidak bisa digunakan dengan Surat Undangan tersebut tanpa adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.
Karena tersulut emosi, akibat tidak bisa menggunakan hak pilihnya, terjadilah sedikit keributan di dalam TPS. Namun ternyata kejadian tersebut direkam oleh seseorang tanpa sepengetahuan dan se zin kliennya.
Padahal kliennya hanya melakukan protes atau memberikan argumen untuk dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Lamandau pada TPS diwilayahya.
Video tersebut kemudian viral di media sosial facebook dan medsos lainnya. Sehingga pada tanggal 28 November 2024 terbitlah pemberitaan di media cetak dengan Judul "PAK KADES NGAMUK DI TPS".
"Akibatnya, klien kami merasa malu, terhina, mengingat beliau menjabat sebagai kepala desa. Dan dengan adanya laporan tertulis kepada Polres Lamandau terhadap pemilik akun Facebook Maretea Indah, kami harap pihak kepolisian dapat merespon dan menanggapi laporan ini, " harapnya.
Sehingga ke depan tidak menimbulkan konflik yang bisa menggiring opini negatif terhadap kliennya. Dan ia juga berharap pemilik akun Facebook bisa menghapus video tersebut dan meminta maaf kepada kliennya.
Baca Juga: Breaking News! Sekwan Lamandau Ditahan Kejaksaan, Seperti Ini Kasus yang Menjeratnya
Sementara itu, agar tercipta suasana demokrasi yang kondusif, walau secara teknis dilapangan ada kesalahpahaman, ke depan diharapkan tidak terulang lagi perilaku petugas penyelenggara pemilu/pilkada yang dapat memantik atau menyulut emosi warga.
Ia melanjutkan, melalui telepon seluler kini semua orang dapat mengakses internet. Dan warga mengetahui bahwa berdasarkan PKPU nomor 7 Tahun 2022 Tentang pemilihan umum, warga yang baru berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP-el juga bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KK.
Sehingga tak heran, tidak sedikit warga yang datang membawa KK bersama surat undangan memilih, namun akhirnya tertolak di TPS. "Termasuk klien kita yang akhirnya juga tidak jadi menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. (mex/sla)
Editor : Slamet Harmoko