PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah memastikan kesiapannya menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu terkait keberatan dari pasangan calon nomor 2, Nadalsyah-Supian Hadi atas hasil pleno Pilkada Kalteng 2024.
Dalam pleno tersebut, Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya meraih 279.426 suara (21.49 persen), Nadalsyah-Supian Hadi 468.925 suara (36,06 persen), Agustiar Sabran-Edy Pratowo 484.754 suara (37,27 persen), dan Abdul Razak-Sri Suwanto 67.385 suara (5,18 persen).
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung terkait materi gugatan MK nantinya.
”Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung dan data yang berhubungan dengan materi gugatan. Berbagai hal juga sudah disiapkan melalui tim divisi hukum yang juga di back up tim divisi hukum KPU RI,” ungkapnya.
Menurut Sastriadi, gugatan tersebut hal yang lumrah. Dalam setiap pelaksanaan kontestasi, ada potensi keberatan dari peserta pilkada.
Dia juga menegaskan, pleno yang ditetapkan pihaknya sudah sesuai prosedur, karena dilakukan secara berjenjang dan berdasarkan hasil perhitungan, serta berpedoman pada aturan.
Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, proses pilkada di Kalteng sejauh ini berjalan aman dan lancar.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghormati hasil Pilkada 2024.
”Tentunya kami juga bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait, seperti Bawaslu dan KPU untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan," tegas Erlan. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko