KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Pengusutan pelanggaran pilkada yang berlangsung di TPS 04, Selat Utara, Kabupaten Kapuas terus bergulir.
Usai penyelidikan dan proses dari Gakkumdu Kapuas, berkas laporan telah dilimpahkan ke Polres Kapuas, Senin (2/11).
Penyerahan berkas disampaikan langsung Ketua Banwaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo didampingi komisioner Bawaslu Kapuas. Berkas pelanggaran sebelumnya dinyatakan telah memenuhi syarat formil.
”Usai diproses Bawaslu, laporan pelanggaran diserahkan ke Gakkumdu. Setelah memenuhi syarat formil, berkas kami teruskan ke Polres Kapuas, yaitu ke SPKT dan dianggap lengkap dan lanjut ke bagian Reskrim Polres Kapuas," kata Iswahyudi.
Iswahyudi menjelaskan, dua oknum KPPS yang kedapatan mencoblos surat suara lebih dari satu di TPS 04 Selat Utara pada hari pemunggutan suara dinilai memenuhi pelanggaran Pasal 178 huruf A dan Pasal 178 huruf B tentang Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu. Keduanya terancam hukuman penjara minimal dua tahun.
”Untuk barang bukti yang diserahkan ada beberapa berkas dan berita acara proses klarifikasi para terlapor dan saksi," katanya. (sbn/ign)
Editor : Slamet Harmoko