SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Seorang pria berusia 24 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mendekam di balik jeruji besi penjara lantaran membawa kabur hingga menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya.
Pria berinisial A itu harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya setelah dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku menjemput korban yang masih duduk di bangku SMP sejak Kamis (21/11) malam lalu.
Bukannya diantar kembali ke rumah, pelaku justru mengajak korban melakukan perbuatan tak senonoh laiknya pasangan suami istri (pasutri).
Orang tua korban yang cemas kemudian berusaha mencari putrinya.
”Setelah keesokan harinya, pasangan kekasih ini ditemukan di pinggir jalan. Setelah diinterogasi orang tuanya, rupanya pelaku mengaku telah menyetubuhi korban,” kata Yudi kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Tak terima kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan ke Polisi. Pelaku beserta seluruh barang buktinya itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
”Dari pengakuan pelaku, dia melakukan persetubuhan itu di rumah temannya di Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (22/11/2024) dini hari,” tandas Kasatreskrim Polres Kotim. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor