Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

'Las Vegas' Dalam Lapas, Pengakuan Mantan Warga Binaan, Judi Online dan Narkoba Marak

Slamet Harmoko • Sabtu, 23 November 2024 | 12:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Radarsampit.jawapos.com - MN kini memang telah menghirup udara bebas. Tapi, masih segar dalam ingatannya apa yang dia sebut sebagai ”Las Vegas” selama setahun menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur.

”Rata-rata napi (narapidana) yang punya HP (ponsel) itu pasti main judi online (judol),” ujarnya saat ditemui Jawa Pos, belum lama ini.

Bagi warga binaan, ponsel yang kerap disebut ”botol” itu barang mewah. Sebab, secara aturan membawa handphone sebenarnya dilarang. ”Kalau ada operasi, ya disembunyikan,” imbuhnya.

Dengan ”botol”, warga binaan bisa melakukan banyak hal. Salah satunya bermain judi online (judol) sepuasnya. Asal terkoneksi internet, akses ke situs judol bukan sesuatu yang sulit dilakukan para warga binaan.

Las Vegas merujuk kota pusat judi di Amerika Serikat. Menurut MN, pemandangan ala Las Vegas itu hampir ada setiap hari.

Bahkan, di malam tertentu, seperti malam Minggu, warga binaan ramai-ramai bermain judol secara terang-terangan di dalam lapas.

’’Mereka biasanya menggerombol di pinggir pintu sel tahanan dan bibir kamar mandi,” katanya. 

Dari Judol ke Narkoba

Judol tengah menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, pertumbuhannya kian mengkhawatirkan.

Desk Pemberantasan Judol melaporkan, dalam periode 5–20 November 2024 saja, 619 kasus diungkap dan 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Di Lapas Kelas II Jember, lanjut MN, tak sedikit warga binaan yang akhirnya kecanduan judol. Terutama yang sering menang. Dari modal awal Rp 300 ribu, misalnya, bisa menjadi Rp 800 ribu jika beruntung.

Duit hasil judi itu tak pelak memicu perputaran uang di dalam lapas. Sebagian napi, kata MN, membelanjakan uang mereka untuk membeli narkoba. ”Ibaratnya, uang setan dimakan jin,” ucap MN yang belum lama bebas.

Penuturan MN, asal punya uang, tak begitu sulit mendapatkan obat-obatan terlarang. Ada dua paket yang tersedia.

Pertama, paket hemat (pahe), yakni paket sabu-sabu seberat di bawah 1 gram yang dibanderol dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Kemudian, yang kedua paket supra. Paket itu berisi sabu-sabu seberat 1 gram yang dibanderol Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Ada beberapa cara untuk membeli paket tersebut. Bisa memesan lewat kurir atau order lewat telepon. Sementara pembayaran bisa dilakukan via transfer atau tunai.

Seperti kartel perdagangan, lanjut MN, bisnis barang haram tersebut dikelola dan diatur seorang napi berinisial S. Di bawah S, ada beberapa napi yang menjadi kaki tangan.

’’Mereka berperan sebagai kurir, koordinator blok tahanan, dan bagian keuangan,” ungkap MN sembari menunjukkan foto wajah S kepada Jawa Pos.

Layaknya bisnis, transaksi keuangan barang haram dikelola secara rigid oleh S lewat orang kepercayaan. Napi berinisial BS salah satunya.

Rekening bank dengan nomor 18xxx6xxx atas nama BS digunakan untuk pembayaran narkoba. Sama seperti S, BS juga merupakan napi kasus narkotika.

”Sebelum masuk, mereka (S dan BS) memang jaringan (narkoba, Red),” katanya.

Mantan napi berinisial MS juga membenarkan peredaran gelap narkoba di Lapas Jember. Transaksinya tidak jarang dilakukan secara terang-terangan.

”Yang dibilang kayak Las Vegas itu baru beberapa bulan ini (terjadi),” ujar mantan napi narkoba itu dalam wawancara video yang diterima Jawa Pos.

Lantas, bagaimana cara memasukkan narkoba ke dalam lapas? Menurut MS yang juga belum lama ini bebas, sama dengan ponsel, ada uang yang harus disetor kepada petugas lapas.

MN menambahkan, masifnya peredaran narkoba tersebut membuat napi yang awalnya bukan pemakai menjadi pecandu.

Dia pun berharap ada tindakan tegas terhadap petugas yang melindungi bisnis haram tersebut. Sebab, jika dibiarkan, peredaran narkotika di dalam lapas tak menutup kemungkinan semakin besar karena permintaan dari para pemakai. 

Serupa di Lapas Lain

Kegelisahan F mungkin sama seperti Robby Adriansyah, petugas Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang belum lama ini menghebohkan jagat maya.

Robby mengunggah video aktivitas para napi yang ditengarai sedang melakukan pesta narkoba di dalam sel tahanan. Para napi juga tampak leluasa menggunakan ponsel.

Setelah viral, Robby dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel. Tidak hanya dimutasi, Robby juga dituduh menyebarkan berita bohong terkait video tersebut.

Atas tuduhan itu, Robby membuat video pernyataan. Dia meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto atas apa yang dialaminya. 

Dapati Ponsel

Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya indikasi peredaran gelap narkoba di Lapas Jember.

Dari beberapa kali operasi penggeledahan yang dilakukan, kata dia, pihaknya belum mendapati adanya indikasi tersebut.

”Kami selalu berusaha untuk mencari (peredaran gelap narkoba, Red). Penggeledahan-penggeledahan secara rutin kami lakukan. Cuma kalau untuk peredarannya, kami belum ada (menemukan, Red),” kata Hasan Basri saat dihubungi Jawa Pos Kamis (21/11) lalu.

Meski begitu, Hasan mengakui bahwa pihaknya kerap mendapati ponsel di dalam sel tahanan. Ponsel itu diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas.

Hanya saja, Hasan belum bisa memastikan apakah ponsel-ponsel tersebut digunakan warga binaan untuk bermain judi online (judol) atau dipakai untuk transaksi narkoba.

Lebih lanjut, Hasan berjanji bakal menindaklanjuti laporan terkait indikasi peredaran gelap narkoba maupun aktivitas-aktivitas terlarang lain di dalam lapas. Dia akan melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran dari laporan tersebut.

”Akan saya dalami. Kami juga pernah mendapat berita-berita seperti ini dan setelah kami dalami, ternyata tidak benar,” ungkapnya.

Disinggung soal indikasi ”main mata” antara petugas pengamanan lapas, Hasan belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum adanya kebenaran laporan. ”Kami belum bisa memastikan bahwa laporan ini apakah benar atau tidak,” ujarnya.

Kendati demikian, Hasan tetap berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan indikasi peredaran narkotika tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan tindakan.

Sebelumnya, Lapas Kelas II-A Tanjung Raja, Ogan Komering Ilir, dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba lebih dulu menuai sorotan publik.

Dampak beredarnya video sejumlah warga binaan sedang berpesta sambil memainkan musik remix, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan direktur jenderal pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja Badarudin dan KPLP Tanjung Raja Ade Irianto. Keduanya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Peristiwa itu sama-sama bersinggungan dengan kasus narkotika. Di Lapas Tanjung Raja, para napi ditengarai tengah pesta narkoba. Sementara di Rutan Salemba, tujuh tahanan kabur dari penjara.

Salah satunya merupakan bandar narkoba kelas kakap, Murtala bin Ilyas atau Murtala Ilyas. 

Dampak Kebijakan Punitif

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bahkan membuat kajian terkait persoalan tersebut pada 2019 lalu. Dari kajian itu diperoleh data bahwa modus peredaran narkotika paling banyak dilakukan dengan cara menyimpan narkotika di dalam area institusi. Baik itu institusi lapas maupun rutan.

Staf LBHM Maruf Bajammal menyebut ada beberapa faktor kenapa institusi pemasyarakatan rentan menjadi lahan subur peredaran gelap narkoba. Salah satunya disebabkan adanya permintaan (demand) dari pemakai narkoba di dalam lapas. ”Jadi, ada supply and demand di situ,” kata Maruf kepada Jawa Pos.

Jika ditarik lebih jauh, Maruf mengungkapkan persoalan mendasar yang menyebabkan maraknya peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Yakni, pemberantasan narkoba yang masih menggunakan pendekatan penghukuman bagi pengguna narkoba.

”Paradigma kebijakan narkotika kita itu punitif, itu problem utamanya,” jelas Maruf.

Maruf menjelaskan, Pasal 111 dan 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur bagaimana seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika bisa dikenai pidana. Baik itu narkotika tanaman maupun bukan tanaman.

Ketentuan tersebut kerap dijadikan dasar penegak hukum untuk menyeret seseorang ke penjara karena kedapatan menguasai narkoba.

”Pasal karet” itu membuat pengguna narkoba mudah ditangkap, diproses, dan dihukum.  ”Ini yang membuat semua pengguna narkotika bisa masuk penjara,” lanjutnya.

Saking banyaknya pengguna narkoba yang terjerat pasal tersebut, Mahkamah Agung (MA) sampai menyebut dua pasal itu sebagai pasal ’’keranjang sampah”.

Maruf menambahkan, paradigma pemberantasan narkoba semestinya tidak mengedepankan penghukuman bagi penggunanya.

Sebab, ibarat judi, banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang menggunakan narkoba. Mulai faktor lingkungan sosial hingga belum maksimalnya pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba. (tyo/c6/ttg)

Editor : Slamet Harmoko
#warga binaan #judol #narapidana #judi online #kalteng #narkoba #ponsel #lapas