SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketatnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, masih bisa disiasati sejumlah warga binaan.
Sebagian napi diketahui memiliki sejumlah barang terlarang yang harusnya tak boleh mereka gunakan selama menjalani masa hukuman.
Hal itu terungkap dari razia yang digelar petugas Lapas Kelas IIB Sampit belakangan ini. Petugas menemukan sejumlah benda terlarang, seperti telepon seluler dengan jumlah cukup fantastis.
Ada pula napi yang menyimpan senjata tajam.
Barang hasil razia itu langsung musnahkan Senin (18/11/2024) malam, bersamaan dengan deklarasi komitmen Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) di Lapas Sampit.
”Dari hasil razia yang kami laksanakan selama ini, barang-barang terlarang langsung dimusnahkan, disaksikan sejumlah petugas lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra, kemarin (19/11/2024).
Adapun barang hasil razia, yakni 55 unit ponsel android, 6 senjata tajam rakitan, 40 pengisi baterai, 15 buah earphone, 27 terminal rakitan, 4 sendok, gunting, dan pemotong kuku.
”Pemusnahan itu disaksikan rekan dari TNI dan Polri. Razia dan hasilnya itu dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar dan dihancurkan,” ujar Meldy.
Meldy menegaskan, pihaknya tidak menoleransi adanya barang terlarang itu di Lapas Kelas IIB Sampit. Proses besuk dan lainnya terus diperketat untuk mencegah masuknya barang-barang tersebut.
”Kami terus mencegah, bahkan dalam sepekan bisa melaksanakan razia hingga tiga kali untuk memastikan warga binaan ini tidak bisa menggunakan atau membawa barang terlarang itu,” tegasnya.
Baca Juga: Delapan Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi di Kotawaringin Barat
Menurut Meldy, melalui kegiatan itu, Lapas Kelas IIB Sampit menjadi tonggak penting dalam perjalanan mewujudkan Lapas Sampit yang bersih, aman, dan berintegritas.
Lapas Sampit diharapkan memberikan inspirasi untuk terus memperkuat reformasi demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko