Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung Jalan Pembangunan.
"Saat dilakukan penggeledahan, didapati tersangka H dan SR serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat total 2,74 gram, plastik klip, handphone dan uang Rp 400 ribu milik H,”ujarnya, Sabtu (16/11).
Kemudian lanjut Supriyadi, juga ditemukan barang bukti 38 paket sabu seberat 62,63 gram beserta plastik klip dan sedotan yang diakui milik tersangka SR. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka FH di rumahnya wilayah Desa Hampalit serta mengamankan lima paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah pipet, korek api, satu buah handphone serta satu unit sepeda motor.
"Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Supriyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Kepada masyarakat, pihaknya pun mengimbau agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Polres Katingan juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba, " tegasnya. (sos/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama