SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akan merevisi sejumlah Peraturan Daerah Kotim tahun depan. Hal itu disebabkan perda tersebut dinilai sudah tak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sekarang.
Kabag Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Sekretariat DPRD Kotim Nino Andria Yudianto mengatakan, perda yang akan direvisi atau rancangan perda yang akan dibentuk tahun depan, yakni Raperda Inisiatif DPRD; Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konfik Etnik.
”Kemudian, Revisi Peraturan Daerah 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," katanya.
Selanjutnya, Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
”Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas penyełenggaraan Pendidikan Madrasah Swasta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa," bebernya.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama BUMDes dengan Pihak ke-Ill, Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Pihak ke III dalam Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air Tanah.
”Ada 11 ranperda inisiatif dari DPRD, sementara dari eksekutif atau pemerintah daerah ada 16 ranperda," katanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko