Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ahli waris Dambung Djaya Angin Pantang Surut Berjuang, Upayakan Win-Win Solution Sengketa Lahan

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 7 November 2024 | 16:25 WIB
TERUS BERJUANG: Ahli waris Dambung Djaya Angin yang menggugat lahan yang selama ini dikelola pemerintah terus berjuang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
TERUS BERJUANG: Ahli waris Dambung Djaya Angin yang menggugat lahan yang selama ini dikelola pemerintah terus berjuang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Ahli waris Dambung Djaya Angin yang menggugat lahan yang selama ini dikelola pemerintah terus berupaya mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam tuntutannya, ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp231 miliar atas penggunaan lahan tersebut.

Pada Rabu (6/11) sore, majelis hakim melanjutkan sengketa ini ke tahap mediasi setelah sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan tergugat keenam.

 

Sidang yang dihadiri puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin dan sejumlah tergugat tersebut, ditunda hingga Rabu (13/11) mendatang karena hakim mediator berhalangan hadir.

Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikap fleksibel dalam tuntutan ganti rugi lahan tersebut. Jika mediasi dapat menghasilkan kesepakatan damai, mereka akan sangat bersyukur.

"Kami berharap mediasi ini bisa membawa kesepakatan. Namun, jika tidak berhasil, kami telah mempersiapkan segala bukti untuk melanjutkan persidangan, termasuk dokumen dan surat-surat terkait," ujarnya, didampingi Kuasa Hukum Imam Heri Susila.

Robi menambahkan bahwa tuntutan Rp231 miliar tersebut sudah melalui perhitungan yang matang.

"Nilai ganti rugi ini berdasarkan perhitungan yang jelas dan bukan angka sembarangan. Meski begitu, kami siap untuk fleksibel jika nantinya ada tawar-menawar dalam mediasi," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Imam Heri Susila menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan keenam ini, majelis hakim telah memanggil Tergugat XV melalui panggilan umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 13 November 2023.

"Kami berharap mediasi ini bisa mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak, sehingga menghasilkan win-win solution yang dapat mengakomodasi hak ahli waris," katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#ahli waris #Pengadilan Negeri Palangka Raya #sengketa lahan