PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran sabu sebanyak 101 gram asal Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (4/10). Satu pelaku diringkus dalam perkara itu, yakni YS.
Budak narkoba itu ditangkap sesaat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Penangkapan itu juga bekerja sama dengan AVSEC Bandara Tjilik Riwut.
Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Pontianak menuju ke Palangka Raya melalui jalur udara.
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai penumpang atas nama YS yang berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan, dilanjutkan rute Jakarta-Palangka Raya.
Tim Pemberantasan BNNP Kalteng berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk melakukan pengecekan manifest penumpang dan diperoleh informasi bahwa YS duduk di kursi nomor 29 C dan tidak mempunyai bagasi.
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung mengamankan YS dan dilakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Bandara.
Saat digeledah, ditemukan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101,54 gram.
Sabu itu rencananya akan dibawa ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Barang bukti ini kemudian kami musnahkan sesuai peraturan agar tidak kembali disalahgunakan. Sebagian barang bukti telah kami sisihkan untuk proses persidangan," jelasnya.
Joko menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan kerja sama dengan instansi lain agar Kalteng bebas dari narkoba. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko