SAMPIT – radarsampitjawapos.com-Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba). Dalam dua tahun terakhir, sudah ratusan kasus berhasil diungkap dengan banyak barang bukti.
Menurut data yang diperoleh Radar Sampit, sejak tahun 2022 hingga sekarang Oktober 2024, Polres Kotim sudah berhasil mengungkap 354 kasus peredaran narkoba. Hasilnya, dari ratusan kasus tersebut pihaknya juga telah menyita 9,2 kilogram narkoba jenis sabu, 2.535 obat-obatan terlarang jenis karisoprodol, 1.137 dextro, 12,7 ekstasi dan 114 gram ganja.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang mau melaporkan kepada petugas Polres Kotim, tentang terjadinya peredaran narkoba.
”Dan pengungkapan ini akan terus kami lakukan sampai Kabupaten Kotim benar-benar terbebas dari barang haram tersebut,” tegasnya, Senin (7/10).
Ia menambahkan, upaya Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba ini juga merupakan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Kotim.
”Kami tidak ingin anak-anak generasi bangsa di Kabupaten Kotim ikut menyentuh dengan barang haram itu. Sehingga, peredaran narkoba ini harus benar-benar diberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Resky. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama