Radarsampit.jawapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan dan aktivias keuangan ilegal lainnya masih marak.
Hal itu menjadi salah satu tugas besar bagi satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (PASTI). Karena itu, upaya literasi terus dilakukan.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Dedy Patria mengatakan, kerugian masyarakat dari investasi ilegal memang luar biasa.
Hingga 2023, kerugian akibat investasi ilegal yang dilaporkan mencapai Rp 139,67 triliun. Permasalahan tersebut masih berlangsung hingga tahun ini.
”Di Jawa Timur, pengaduannya terus tembus rekor. Di lantai bawah kantor kami setiap hari tidak pernah sepi,” ungkapnya saat media gathering kantor OJK Jatim di Semarang Kamis (3/10/2024).
Upaya yang dilakukan satgas untuk menebang lembaga keuangan ilegal tersebut juga tumbuh. Sejak 2017, pihaknya sudah menutup 10.890 lembaga keuangan bermasalah.
Itu terdiri atas 1.459 lembaga investasi ilegal, 9.180 lembaga pinjaman online ilegal, dan 251 lembaga gadai ilegal.
Tahun lalu, pihaknya mencetak rekor terbanyak pengamanan dengan 2.288 penutupan lembaga keuangan ilegal. Lalu, periode Januari–Agustus tahun ini saja, jumlah pemberantasan sudah mencapai 2.741 lembaga keuangan.
”Yang jadi masalah, lembaga keuangan seperti ini tak berlokasi di Indonesia. Hanya 24 persen platform pinjol yang kantornya ada di Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya melakukan upaya literasi kepada berbagai lini masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa memilah mana investasi yang memang benar-benar masuk akal.
Menurut Dedy, investasi dengan legalitas tak jelas dan menjanjikan keuntungan tak wajar sudah seharusnya dihindari. Apalagi, jika ada skema-skema yang melibatkan sistem member get member.
”Kalau sudah ada yang bilang investasi tanpa risiko, langsung jauhi. Sebab, namanya investasi pasti ada risiko sekecil apapun,” tandasnya. (bil/fal/jpg)
Editor : Slamet Harmoko