KASONGAN, radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penindakan dilakukan dengan meringkus pasangan suami istri berinisial Her (40) dan Nor (34) di Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu.
Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya mengamankan 23 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang tunai, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.
”Dari 23 paket itu, berat kotornya 38 gram. Adapun uang tunai sebesar Rp20 juta lebih,” katanya, Kamis (26/9).
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun lebih. (sos/ign)
Editor : Slamet Harmoko