Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Ini Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat di Indonesia, KPPU Bongkar Semuanya

Slamet Harmoko • Senin, 23 September 2024 | 14:56 WIB

 

BEBER HARGA TIKET MAHAL: Anggota KPPU Budi Joyo Santoso (kemeja biru dongker) usai diskusi membahas persoalan tingginya harga tiket domestik di Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/9). (Humas KPPU)
BEBER HARGA TIKET MAHAL: Anggota KPPU Budi Joyo Santoso (kemeja biru dongker) usai diskusi membahas persoalan tingginya harga tiket domestik di Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/9). (Humas KPPU)

Radarsampit.jawapos.com - Belakangan ini, harga tiket pesawat domestik yang mahal telah menjadi perhatian publik dan pemerintah. Tak terkecuali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang juga turut berupaya untuk menurunkan harga tiket tersebut.

Salah satu langkah yang diambil KPPU adalah mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi harga avtur, bahan bakar utama pesawat.

KPPU telah memberikan saran dan masukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, guna meninjau kembali konstanta yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 K/10/MEM/2019.

Keputusan tersebut mengatur Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, termasuk avtur, yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.

Menurut Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, konstanta sebesar Rp 3.581 per liter yang diterapkan saat ini memuat beberapa komponen yang dianggap sudah tidak relevan, salah satunya adalah penggunaan acuan harga tertinggi untuk pengangkutan dan penyimpanan.

Hal ini diungkapkan Budi Joyo Santoso dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta, Jumat (20/9), bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto serta para pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip.

Selain faktor harga avtur, Budi Joyo Santoso juga menjelaskan beberapa penyebab lain yang turut berkontribusi pada tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.

Faktor-faktor tersebut mencakup biaya distribusi avtur yang masih terbatas dan dimonopoli, komponen pajak yang membebani, serta perilaku pelaku usaha dalam industri penerbangan.

Distribusi avtur sendiri diatur melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008, yang mengawasi penyediaan dan pendistribusian bahan bakar penerbangan di bandara.

Dengan upaya yang dilakukan KPPU dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Distribusi ini disinyalir mengarah pada monopoli oleh Pertamina. Di mana pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar, jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.

“Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut,” ujar dia.

Kemudian, lanjut Budi Joyo Santoso, komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat. Yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.

Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Sehingga, menurunkan biaya komponen pembentuk harga tiket, menurutnya juga merupakan solusi yang harus ditempuh.

“Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga,” terang mantan Kepala Bidang Kesekretariatan, Pelaksana Likuidasi Bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Hal lainnya yang diduga menjadi penyebab mahalnya harga tiket domestik, menurut KPPU adalah perilaku pelaku usaha.

Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket pesawat yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA), para maskapai terlapor yang diduga melakukan persekongkolan untuk mengontrol harga tiket, diwajibkan untuk melaporkan.

Setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU. Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai penerbangan.

“Namun sayangnya Lion Group tidak patuh atas putusan (baik putusan KPPU maupun putusan MA). Sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan,” ungkap Budi Joyo Santoso.

Oleh karenanya itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal. Untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Lion Group.

Dengan terlapor PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, yang diduga melakukan perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#pesawat #harga tiket pesawat mahal #tiket pesawat #avtur #sampit #kotim #kalteng #kppu