Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ada Sejumlah Potensi Kecurangan dalam Program JKN, BPJS Kesehatan Berinovasi untuk Pencegahan

Heru Prayitno • Jumat, 13 September 2024 | 17:20 WIB

 

Asisten Deputi SDMUK Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan Agung Priyono saat acara Ngobrol Santai JKN bersama para wartawan di Banjarmasin baru baru ini.
Asisten Deputi SDMUK Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan Agung Priyono saat acara Ngobrol Santai JKN bersama para wartawan di Banjarmasin baru baru ini.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Ada sejumlah potensi kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Mulai dari kecurangan yang dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan, maupun tenaga kesehatan.

”Banyak kecurangan yang belum terungkap namun bisa dirasakan potensinya,” ucap Asisten Deputi SDMUK Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan Agung Priyono saat acara Ngobrol Santai JKN di Banjarmasin yang dihadiri Radar Sampit baru baru ini.

Dalam acara yang dihadiri sejumlah wartawan dari Kaltim, Kalteng, dan Kalsel, Agung membeberkan bahwa potensi kecurangan bisa berupa penyalahgunaan kartu JKN oleh peserta maupun peserta yang tidak berhak, ketidaksesuaian sarana-prasarana faskes, klaim INACBG palsu, manipulasi indikator KBK dan klaim non-kapitasi.

Termasuk surat izin praktik dokter yang habis masa berlakunya, tapi tetap membuka praktik.

Penyalahgunaan kartu JKN biasanya dilakukan oleh warga yang sakit namun tidak menjadi peserta JKN. Ketika akan berobat, yang bersangkutan meminjam kartu JKN aktif milik tetangga atau kerabat.

”Kami sedang mengembangkan inovasi untuk mencegah kecurangan ini dengan sidik jari dan scan wajah. Dengan peralatan ini, akan terdeteksi pasien sebagai pemilik kartu JKN atau bukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 92 telah mengamanatkan bahwa BPJS Kesehataan, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan bekerjasama membangun sistem pencegahan kecurangan. Aturan ini diperjelas oleh Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.

Kerjasama membangun sistem pencegahan kecurangan dilakukan melalui penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan.

Dalam penanganan kecurangan kecurangan Program JKN terdapat 3 ranah sanksi yang dikenakan berupa Sanksi Keperdataan, Sanksi Administrasi dan Pidana (ultimum remedium) yang dilakukan secara bersama-sama dalam satu rangkaian waktu berdasarkan kewenangan dari masing-masing instansi yang berkaitan pada Program JKN.

Di ranah perdata, BPJS Kesehatan berwenang untuk membuat atau menghentikan kerjasama dengan faskes (Pasal 11 huruf e UU BPJS). BPJS Kesehatan juga dapat menghentikan perjanjian kerjasama dengan faskes dan meminta pengembalian kerugian pada faskes.

Di ranah sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, denda administrasi, dan pencabutan SIO/SIP oleh menteri atau kepala dinas kesehatan.

Sedangkan di ranah pidana, apabila sanksi administrasi tidak dilaksanakan maka dilakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum. (yit)

Editor : Slamet Harmoko
#kartu jkn #kecurangan #bpjs kesehatan #kalsel #KBK #faskes #kaltim #berobat cukup bawa ktp #kalteng #kapitasi #Dok Jay