PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan terdakwa Ujang Iskandar, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9).
Pengawalan ketat diberlakukan dalam sidang mantan Bupati Kobar dan anggota DPR RI itu.
Ujang digiring ke ruang sidang dengan tangan terborgol, menggunakan rompi tahanan, masker, serta peci hitam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya, meski sidang itu diikuti sejumlah wartawan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes. Adapun Ujang Iskandar didampingi penasihat hukumnya.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa saat menjadi Bupati Kobar tahun 2009, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemprov Kalteng pada 22 September 2016.
Dia melanjutnya, terdakwa dinilai bermufakat dan bersengkongkol melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cedera janji yang dilakukan oleh PD Agrotama Mandiri. Hal itu terkait penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air.
Dodik menuturkan, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana.
Adapun tindak pidana yang dilakukan terdakwa, bermula ketika pada 2008 Pemkab Kobar mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri melalui Perda Kobar Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri.
Perusahaan Daerah tersebut bergerak di bidang agrobisnis, agroindustri, jasa, dan perdagangan umum. Ujang menandatangani perda yang jado payung hukumnya dengan persetujuan DPRD Kobar.
Selanjutnya, ada perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas. Penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), di mana penerbangan Linus Air di Pangkalan Bun berhenti beroperasi.
Terdakwa lalu menghubungi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun, sebagai pengganti Linus Air.
Kemudian menghubungi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas. Hingga akhirnya mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun.
Dalam perjalanannya, ternyata tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu. Oleh Reza Andriadi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PD Agrotama Mandiri, melakukan perjanjian kerja sama dengan Daniel Alexander Tamebaha.
Penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kesepakatan di mana PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT. Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dan menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi.
Pada 4 Juni 2009, Reza Andriadi menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta melalui rekening BRI.
Dalam perjalanannya, Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air mengalami kebangkrutan, sehingga perjanjian kerja sama penjualan tiket antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas tidak bisa berlangsung lagi.
Maka, Cash Advance dan Security Deposit yang sudah dicairkan dan diserahkan PD Agrotama Mandiri kepada PT Aleta Danamas tidak bisa dikembalikan.
Terdakwa bersama pihak lainnya lalu melakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pendirian PD Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009, mengubah jenis kegiatan usaha.
Berbagai langkah itu dinilai tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai pertimbangan atau analisa bisnis yang memadai. Hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah.
”Hal itu berdampak kepada kerugian negara ratusan juga,” kata Dodik.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Perlindungan Siagian mengatakan, dakwaan JPU salah sasaran atau salah orang. Pada 2008, kliennya sebagai bupati memiliki itikad baik mendirikan perusahaan daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Dalam persoalan itu, perjanjian perusahaan dengan perusahaan, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan bupati. Jadi, ketika ada persoalan atau hal lainnya, itu bukan wewenang bupati,” jelasnya.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, dakwaan disusun berpedoman pada bukti dan keterangan saksi. Termasuk perhitungan kerugian negara berdasarkan aturan. ”Terkait keberatan, silakan pembuktian dalam persidangan,” katanya. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko