Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beraksi Tujuh Kali, Jambret Viral Sampit Akhirnya Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 10 September 2024 | 14:48 WIB
AKHIRNYA DIRINGKUS: Penjambret yang sempat viral di media sosial digiring ke Mapolres Kotim, Senin (9/9) siang. (FAHRY/RADAR SAMPIT)
AKHIRNYA DIRINGKUS: Penjambret yang sempat viral di media sosial digiring ke Mapolres Kotim, Senin (9/9) siang. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Viralnya video aksi penjambretan yang dilakukan Y (25) beberapa waktu lalu, tak membuatnya ciut nyali.

Alih-alih berhenti kriminal, pemuda itu kembali turun beraksi. Sepak terjangnya baru terhenti setelah Polres Kotim meringkusnya.

Dari rilis yang digelar Polres Kotim, Senin (9/9), kriminal seolah sudah menjadi jalan yang dipilih Y. Tiga bulan hidup di penjara tak membuatnya sadar. Alih-alih kembali ke jalan yang benar, dia justru beraksi lagi tujuh kali.

”Dari pengakuannya dia sudah beraksi sebanyak tujuh kali. Korbannya rata-rata perempuan,” kata Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, Senin (9/9).

Menurut Tri, penangkapan terhadap Y berawal saat pelaku melancarkan aksinya di Jalan Jenderal A Yani, Sampit, 31 Agustus lalu. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke aparat.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung memburunya dan berhasil melacak keberadaan pemuda itu.

”Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati keberadaan terduga pelaku. Anggota lalu dikerahkan untuk mengamankannya Sabtu (7/9) malam lalu,” katanya.

Tri melanjutkan, pelaku beraksi mengincar korban yang mengendarai sepeda motor dan meletakkan barang berharga di dasbor. Setelah ada kesempatan, pelaku langsung merogoh dasbor motor tersebut dan membawa kabur barang berharga milik korbannya.

Hal itu pula yang terjadi pada korban, WH, 31 Agustus 2024 lalu. Korban berboncengan dengan ibunya untuk menuju Pasar Subuh.

WH sempat berhenti di lampu merah simpang Jalan DI Pandjaitan dan Jalan MT Haryono. Pelaku juga berhenti tak jauh dari lokasi korban.

”Saat itulah pelaku melihat ada handphone korban di dasbor motor. Pelaku kemudian mengikuti, lalu mendekati korban sampai depan kantor KONI Kotim dan mengambil handphone tersebut, kemudian tancap gas. Waktu itu korban sempat berteriak maling dan berupaya mengejar, namun tak berhasil,” ujarnya.

Saat diringkus, Y bersikap kooperatif. Pihak keluarga hanya bisa pasrah melihat pemuda itu dibawa petugas kepolisian setelah mengetahui dia kembali melakukan tindak kriminal.

Adapun lokasi penjambretan yang dilakukan pelaku, yakni Jalan Baamang Hulu, Jalan Cristopel Mihing, Jalan Sukabumi Pasar Keramat, Jalan DI Panjaitan, Jalan Achmad Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan Ir Juanda.

Salah satu aksinya rekaman CCTV hingga akhirnya viral di media sosial. Sadar aksinya jadi sorotan, bukannya tiarap dan berhenti, pelaku mencoba mengelabui korban dan masyarakat dengan mengganti pelat kendaraan yang digunakan.

Namun, upaya tersebut tak berhasil mengecoh apparat sampai akhirnya pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kotim.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban yang belum sempat dijual, motor yang digunakan pelaku, helm, pelat motor, dan pakaian pelaku saat beraksi.

”Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Tri. (ant/sir/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#polisi #jambret #sampit #kotim #jambret sampit ditangkap polisi #kalteng