PANGKALAN BUN - Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Juhlian Syahri akhirnya memilih mundur dari jabatannya.
Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk keamanan diri dan juga kondusifitas daerah.
Mundurnya Kades Runtu mulai berlaku pada 3 September 2024, pukul 14.00 WIB.
Dengan pengunduran diri ini, Camat Arut Selatan Indra Wardana berharap tidak ada tuntutan hukum lanjutan yang akan diambil terhadap persoalan ini.
Camat berharap langkah ini akan membawa ketenangan dan memungkinkan masyarakat Runtu untuk kembali melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan normal.
Kantor desa yang merupakan milik masyarakat, diharapkan dapat berfungsi kembali dengan baik.
Sebagai langkah selanjutnya, proses pemberhentian resmi Kades Runtu akan dilakukan oleh Bupati Kobar.
Setelah itu, kekosongan jabatan akan diisi oleh Sekretaris Desa Runtu yang akan menjabat sebagai kepala desa sementara alias pelaksana tugas (Plt).
Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan pemerintahan desa dan menjaga stabilitas di Desa Runtu.
Proses administrasi dan penataan kekosongan jabatan diharapkan dapat berlangsung dengan cepat dan efektif.
"Masyarakat diharapkan dapat bersabar selama masa transisi ini dan kembali fokus pada pembangunan serta kegiatan sehari-hari. Kami bersama Forkopimcam berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat," ungkapnya. (sam/yit)
Editor : Slamet Harmoko