Dari data UNHCR diperkirakan 10 - 15 juta orang di seluruh dunia merupakan orang asing di negara mereka sendiri.
Dalam banyak kasus, mereka lahir dan dibesarkan di negara yang menolak kewarganegaraan mereka berdasarkan diskriminasi etnis atau agama.
Karena tidak ada pemerintah yang mengakui, mereka tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, bersekolah, berkonsultasi dengan dokter, memiliki properti, atau menikah.
Dalam kasus yang ekstrem, mereka menjadi sasaran kekerasan dan perdagangan manusia.
Jutaan orang yang terstigma di seluruh dunia ini dikenal sebagai "orang tanpa kewarganegaraan," yang didefinisikan oleh hukum internasional sebagai "seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh Negara mana pun berdasarkan hukum yang berlaku di sana."
Beberapa orang tanpa kewarganegaraan adalah pengungsi, karena mereka telah meninggalkan tanah air mereka untuk mencari perlindungan di negara lain.
Akan tetapi, tidak semua pengungsi adalah orang tanpa kewarganegaraan.
Begitu pula sebagian besar orang tanpa kewarganegaraan bukanlah pengungsi.
Salah satu dari suku bangsa besar, namun sering kali tidak diakui sebagai suku resmi di beberapa negara adalah Suku Kurdi.
Dilansir dari catatan Dave Roos di laman How Stuff, diketahui jika Kurdistan menjadi negaranya sendiri, wilayahnya akan membentang seluas 193.000 mil persegi (500.000 kilometer persegi) yang saat ini berada di dalam perbatasan Turki tenggara, Irak utara, Suriah utara, dan Iran barat laut.
Namun, meskipun orang Kurdi telah mengklaim wilayah yang bersebelahan ini selama berabad-abad, mereka tidak memiliki negara sendiri yang diakui.
Setelah Perang Dunia I, sekutu Barat menyusun rencana untuk menciptakan "Kurdistan", tetapi rencana tersebut dibatalkan ketika Perjanjian Lausanne menetapkan batas wilayah Turki dari Kekaisaran Ottoman lama, tanpa ketentuan apa pun untuk negara ini.
Populasi suku Kurdi diperkirakan antara 20 dan 40 juta orang yang dipersatukan oleh bahasa dan adat istiadat, bukan agama (sebagian besar beragama Islam).
Mereka selalu dicurigai oleh mayoritas populasi etnis di wilayah tersebut dan dianggap sebagai "orang asing" di tanah mereka sendiri.
Di Irak, 300.000 orang Kurdi dicabut kewarganegaraannya pada tahun 1980 karena tuduhan tidak setia kepada Saddam Hussein.
Ketika militan peshmerga Kurdi mengangkat senjata melawan Saddam pada akhir tahun 1980-an, diktator tersebut menanggapinya dengan mengebom sebuah desa Kurdi dengan senjata kimia, menewaskan sekitar 5.000 warga sipil, pria, wanita, dan anak-anak.
Setelah Saddam digulingkan, suku Kurdi Irak merundingkan pembentukan wilayah semi-otonom yang disebut Pemerintah Daerah Kurdistan (KRG), yang dihuni sekitar 5 juta suku Kurdi .
Namun, wilayah itu masih belum menjadi negara mereka sendiri.
Di Suriah, suku Kurdi dicabut kewarganegaraannya pada tahun 1962 ketika upaya "Arabisasi" pemerintah Suriah mengakibatkan ratusan ribu suku Kurdi tidak dimasukkan dalam sensus nasional dan dianggap sebagai "orang asing" (meskipun beberapa di antaranya kemudian diizinkan memperoleh kewarganegaraan Suriah).
Populasi suku Kurdi yang tidak memiliki kewarganegaraan di Suriah diperkirakan mencapai 300.000 jiwa ketika perang saudara Suriah dimulai pada tahun 2011.
Banyak dari suku Kurdi tersebut telah melarikan diri dari kekerasan dan menjadi pengungsi di tempat lain. (rm-107)
Editor : Gunawan.