RADAR SAMPIT – Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah Ujang Iskandar sudah berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng ini diamankan Kejaksaan Agung RI setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juli 2024-14 Agustus 2024. Belum diketahui kapan politikus Nasdem itu dilimpahkan ke Kalteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Sebelumnya, Ujang telah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.
Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status Ujang sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Dodik menerangkan, awalnya terjadi perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
Kemudian, perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.
Lalu, tanggal 4 Juni 2009, Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.
Baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG (Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang) sebesar Rp500.000.000 kepada Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri.
Kemudian Reza Andriadi mengajukan surat kepada Ujang melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Ujang selaku Bupati Kotawaringin Barat.
Namun, Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga Daniel Alexander Tamebaha melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.
“Itu rinciannya. Nah ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut. Sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” bebernya.
Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.
“Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Saat ini masih menunggu, kapan dilimpahkan ke Kalteng,” ungkapnya.
Dodik menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada Ujang adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, Ujang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024. ”Jadi saat ini ditangani Kejagung dan sudah ditahan,” tandasnya. (tim/yit)
Editor : Slamet Harmoko