Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dinkes Kotim Tak Menyangka, Puskesmas di Kotim Ternyata Pertahankan Akreditasi Paripurna

Heny Pusnita • Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:12 WIB
SURVEI: Tim surveyor melakukan survei lapangan ke salah satu puskesmas di Kotim untuk penilaian re-akreditasi, belum lama ini.
SURVEI: Tim surveyor melakukan survei lapangan ke salah satu puskesmas di Kotim untuk penilaian re-akreditasi, belum lama ini.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mencapai target mewujudkan seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kotim mendapatkan dan mempertahankan predikat re-akreditasi paripurna sebelum akhir tahun.

HENY, Sampit

”Target kami sebelum akhir tahun semua puskesmas terakreditasi. Ternyata hasilnya di atas ekspektasi kami. Dari 16 puskesmas yang melakukan penilaian re-akreditasi tahun ini, ada 13 puskesmas di antaranya yang mendapatkan predikat paripurna," kata Umar Kaderi, baru-baru ini.

Penilaian akreditasi puskesmas pertama kali dilakukan pada 2016 secara bertahap di 21 puskesmas yang ada di Kotim. Dari rentang tahun 2016-2019, terdapat 19 puskesmas yang mengusulkan dan telah dilakukan penilaian akreditasi, kecuali Puskesmas Tumbang Penyahuan, dan Tualan Hulu, karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu tenaga dokter yang saat itu belum ada.

Sekretaris Dinkes Kotim Ali mengatakan, dari 19 puskesmas yang telah melakukan penilaian akreditasi pada tahun 2016-2019, empat puskesmas, yaitu Puskesmas Parenggean 1, Tumbang Sangai, Kuala Kuayan, dan Puskesmas Baamang 2 meraih predikat utama.

”Puskesmas yang lain saya tidak ingat. Ada yang meraih predikat dasar dan madya, serta hanya ada satu Puskesmas Ujung Pandaran yang baru pertama kali melakukan penilaian akreditasi mendapatkan predikat Paripurna," kata Ali.

Pada tahun 2020-2022 tidak ada pengajuan ataupun usulan penilaian reakreditasi dikarenakan tahun-tahun tersebut Indonesia sedang menghadapi masa pandemi Covid-19.

”Seharusnya penilaian re-akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali untuk mengevaluasi apakah ada penurunan mutu pelayanan atau peningkatan mutu pelayanan yang ini tentunya berpengaruh terhadap predikat yang diraih. Karena, saat Covid-19 terjadi relaksasi, tidak ada usulan pengajuan, sehingga penilaian re-akreditasi kembali dilakukan pada tahun 2023," kata Ali.

Tahun 2023, lanjut Ali, ada lima puskesmas yang dilakukan penilaian re-akreditasi. Hasilnya, Puskesmas Tumbang Penyahuan mendapatkan predikat Madya dan empat Puskesmas Samuda, Ketapang 1, Baamang 1 dan Pasir Putih mendapatkan penilaian predikat Paripurna.

”Kalau dulu, lembaga yang melakukan penilaian langsung dari Kemenkes. Tentunya penilaiannya lebih teliti dan sulit dan Dinkes Kotim yang memberikan rekomendasi kepada Komisi Akreditasi Indonesia. Sejak tahun 2023 lebih fleksibel, karena masing-masing puskesmas bebas menentukan lembaga mana yang dipilih untuk melakukan penilaian re-akreditasi," ujarnya.

Sebagai informasi, di Indonesia ada 13 Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), di antaranya Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESFRI), Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI), Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), dan lembaga akreditasi lainnya.

”Puskesmas di Kotim kebanyakan dinilai oleh LAFKESFRI karena surveyornya ada disini sehingga menjalin koordinasinya lebih intens," kata Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pada 2024 ada 16 puskesmas yang telah mengajukan dan telah melaksanakan penilaian re-akreditasi pada April-Mei 2024.

”Sesuai edaran Kemenkes penilaian akreditasi puskesmas di deadline sampai akhir Mei 2024. Alhamdulillah, ke 16 puskesmas ini sudah dilakukan penilaian secara bertahap dan terjadwal dari April-Mei 2024," ujarnya.

Pada saat penilaian re-akreditasi, tim surveyor dari lembaga penilai melakukan survei lapangan selama tiga hari. Hasilnya dapat diketahui paling cepat 2-3 minggu setelah penilaian dilakukan.

Sebelum tim surveyor ke lapangan, puskesmas yang mengajukan penilaian sudah lebih dulu mempersiapkan syarat dan dokumen elemen penilaian yang diunggah ke aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) untuk puskesmas dan klinik.

”Survei lapangan itu dilakukan tim surveyor untuk menyandingkan data yang telah dilaporkan dengan fakta di lapangan," kata Ali.

”Penilaian re-akreditasi tahun ini hasilnya melampaui dari target. Kalau dulu untuk mencapai predikat dari Madya ke Utama saja sudah bersyukur, tahun ini ada 13 puskesmas mendapatkan predikat Paripurna, sehingga total ada 17 puskesmas yang mendapatkan dan mempertahankan predikat paripurna dari 21 puskesmas di Kotim," tambahnya.

Dari 16 puskesmas yang telah melaksanakan survei penilaian re-akreditasi tahun 2024, ada 13 puskesmas yang mendapatkan predikat Paripurna, yaitu Puskesmas Ujung Pandaran (mempertahankan  predikat), Bagendang,Ketapang 2,Baamang 2, Sebabi, Kotabesi, Cempaka Mulia,Pundu, Parenggean 1, Parenggean 2, Kuala Kuayan, Tumbang Sangai dan Puskesmas Tumbang Kalang.

Tiga puskesmas lainnya mendapatkan predikat Utama, yaitu Puskesmas Bapinang, Mentaya Seberang dan Puskesmas Tualan Hulu.

”Dengan pencapaian ini, kami merasa bersyukur, tetapi di sisi lain merasa ada beban dan tanggung jawab, khususnya bagi puskesmas yang sudah mendapatkan predikat Paripurna agar tetap mempertahankan itu dengan terus membuktikan perbaikan kualitas mutu pelayanan lebih baik lagi," tegasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kotim Sidiq Nurrahman mengatakan, penyelenggaraan penilaian re-akreditasi ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh semua FKTP (Puskesmas), FKTL (Rumah sakit), Klinik, Laboratorium termasuk dokter praktik mandiri dokter dn praktik mandiri dokter gigi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2022.

”Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia wajib melaksanakan penilaian akreditasi dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Untuk puskesmas, penilaian akreditasi diberi waktu sampai 31 Mei 2024, sedangkan untuk klinik dan dokter praktik tidak dibatasi waktunya," kata  Sidiq Nurrahman saat diwawancarai Radar Sampit di ruang kerjanya, Rabu (10/7).

Pada penilaian re-akreditasi puskesmas ada standar instrumen survei akreditasi puskesmas yang harus dilengkapi meliputi 5 Bab, 35 standar, 82 kriteria dan 328 elemen penilaian. Syarat ini jauh lebih berkurang dibandingkan sebelum tahun 2023 yang terdiri dari 9 Bab dengan total 776 elemen penilaian.

”Kalau semua puskesmas sudah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan sudah sesuai tupoksinya, elemen penilaian ini tinggal dikumpulkan saja per dokumennya kemudian di upload. Untuk melengkapi elemen penilaian ini diperkirakan cukup dipersiapkan 2-4 mingggu," katanya.

Lebih lanjut Sidiq menambahkan, selain survei penilaian akreditasi yang dilakukan di 16 puskesmas, tahun 2024 ini Dinkes Kotim juga telah mendata ada 15 Klinik yang sudah terakreditasi. 10 diantaranya mendapatkan predikat Paripurna yaitu Klinik Obor Terapung Katolik, Metro Pundu, PT Agro Bukit, Pratama Sentral Kuayan Estate, Pratama Bumi Sawit Kencana, Pratama Bayangkara Polres Kotim, Pratama Sentosa, Pratama AWL KMS, Pratama Sentral PT Kridatama Lancar Sukamandang Estate dan Klinik Pratama Mustika Sembuluh.

Sedangkan, empat klinik yang mendapatkan predikat Utama yaitu Klinik Pratama M-IV Sehat, Pratama Uni Primacom, Pratama Ditpolairud Polda Kalteng dan Klinik Kimia Farma 103 Sampit serta satu Poliklinik Kebun (Polibun) PT TASK 1 Parenggean yang mendapatkan predikat akreditasi Madya.

”Total ada 32 Klinik di Kotim dan yang sudah teregistrasi di Kemenkes ada 28 dan 15 diantaranya tahun ini sudah terakreditasi kebanyakan meraih akreditasi Paripurna dan sebagian terakreditasi Utama dan Madya. Selain itu, ada Klinik Regina dan UDD PMI yang saat ini sedang mempersiapkan untuk dilakukan penilaian akreditasi tahun ini. Dan, untuk Labkesda sudah terakreditasi lebih dulu pada tahun 2023," katanya. (***/ign)

Editor : Gunawan.
#sampit #kotim #paripurna #puskesmas