Seperti yang dialami Fika (32), pedagang perhiasan di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit mendatangi kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) untuk membuat laporan lantaran dirinya tertipu saat membeli emas.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan PPM Sampit, Sabtu (29/6) petang lalu. Dua orang wanita muda datang ke toko Fika untuk menjual kalung.
Dua terduga pelaku tersebut mengaku kalau kalung yang ditawarkan kepadanya merupakan emas jenis 700 atau 16 karat.
Karena berminat, Fika pun akrhirnya membeli perhiasan tersebut seharga Rp 15 juta. Pas dicek, rupanya bukannya emas murni, ternyata kalung biasa berlapis emas.
Setelah transaksi jual beli, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Fika berharap agar kedua terduga pelaku segera ditangkap.
”Masih saya tunggu iktikad baik mereka (pelaku). Jika tidak, maka saya akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ancam Fika, Selasa (2/7).
Ia juga meminta kepada warga Kotim, apabila melihat atau menemukan kedua wanita tersebut agar melaporkan kepada petugas Kepolisian.
”Foto kedua pelaku sudah saya sebar di media sosial ataupun group WhatsApp agar warga bisa mengenali identitas mereka,” tandasnya. (sir/fm)
Editor : Slamet Harmoko