“TPP sangat dinamis dan dapat berubah, bisa dihentikan, semua itu tergantung dari keputusan kepala daerah,” kata Sakariyas.
Bupati menambahkan, mengacu pada evaluasi dan temuan di lapangan, ASN ada yang tidak disiplin dalam bertugas. Justru, tidak menjalankan tugasnya dan asyik mencari penghasilan lain demi pemenuhan kebutuhan hidup.
"Alasannya mencari penghasilan dari sumber lain di saat jam kerja. Bahkan, salah satu penyebabnya karena digunakan untuk melunakkan pinjaman di bank," ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini akhirnya resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pada 1 Maret 2022 bernomor 840/301/BKPP-2/2022 yang mengisyaratkan TPP yang digadaikan sebagai jaminan di bank akan berdampak kurang baik.
ASN tidak bekerja dengan serius dan kurang disiplin dalam bertugas. Sehingga, membuat pegawai mencari alternatif lain dengan bekerja sampingan di luar tempat tugas.
Keputusan yang dikeluarkan ini menyasar kepada semua satuan organisasi perangkat daerah. Dengan begitu, mengingatkan kepada pimpinan perangkat daerah untuk tidak menyepakati pengajuan pinjaman dengan menggunakan TPP.
"Pinjaman hanya diperkenankan dari gaji pegawai. Saya ingatkan supaya ASN dapat memperhatikan kebijakan tersebut. Bahkan, kedepannya tidak ada pelanggaran disiplin dan berbuat tindak pidana korupsi yang sifatnya memperkaya diri dan kepentingan pribadi," tegasnya. (sos/fm) Editor : Administrator