Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KUD Sumber Alam Ingkar Janji, PT SISK Tuntut Ganti Rugi

Administrator • Kamis, 2 Desember 2021 | 10:37 WIB
LAPORAN: Perwakilan masyarakat Desa Sekoban didampingi tokoh adat melaporkan perusahaan HTI ke KLHK. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
LAPORAN: Perwakilan masyarakat Desa Sekoban didampingi tokoh adat melaporkan perusahaan HTI ke KLHK. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
SAMPIT – Keharmonisan hubungan kemitraan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan koperasi plasma akan buyar apabila terjadi pelanggaran kesepakatan kerja sama. Seperti yang terjadi antara PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Cerita bermula di tahun 2007 silam, ketika PT SISK dan Koperasi Sumber Alam bersepakat melakukan hubungan kerja sama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Kerja sama itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja sama (SPK)  Nomor: 48, tertanggal 29 Januari 2007 yang ditandatangani notaris. Kesepakatan berlaku dengan jangka waktu 60 tahun dari usia tanaman produktif.

Areal kerja sama kemitraan PT SISK dengan Koperasi Sumber Alam berada di dalam Izin Lokasi Nomor: 177.460.42 tertanggal 31 Januari 2005 dengan luasan 1.002 hektare.

Kesepakatan kemitraan pengelolaan lahan kelapa sawit tersebut juga dituangkan dalam legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 525.26/817/XII/EKBANG/2007, tertanggal 17 Desember 2007.

”Selama beberapa tahun kami sepakat kerja sama dengan koperasi dan pihak perusahaan telah memberikan hasil kepada koperasi dari pengelolaan kebun kelapa sawit. Namun, tanpa sepengetahuan PT SISK, pihak koperasi secara sepihak membangun kerja sama lagi pada areal yang sama dengan perusahaan lain untuk kepentingan pertambangan batu bara,” kata Hendryan Keremata, Humas PT SISK.

Pada April 2015, tanpa sepengetahuan PT SISK, PT WMGK melakukan kegiatan pertambangan batu bara di areal 40 hektare kebun Koperasi Sumber Alam yang notabene masih sah sesuai ”akad” SPK dengan PT SISK.

”Koperasi Sumber Alam telah melanggar kesepakatan kerja sama dengan PT SISK,” tegas Hendry.

Menurut Hendry, langkah awal upaya penyelesaian permasalahan tersebut dimulai pada 6 Mei 2015. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi rapat koordinasi antara PT SISK, PT WMGK, dan Koperasi Sumber Alam.

Dalam rapat lahir tiga poin keputusan, yakni kegiatan lapangan yang sudah terlanjur dilakukan PT WMGK di lahan 40 hektare tetap jalan tanpa ada keributan dan hambatan, PT SISK menghitung jumlah kerugian dengan koperasi dan nominalnya diketahui Pemda Kotim, serta ketiga pihak diminta duduk bersama membuat naskah kerja sama secara transparan dan akuntabel.

”PT SISK sangat menghargai dan menghormati keputusan rapat, tapi tetap merasa keberatan. Kami sebenarnya tidak ada masalah dengan PT WMGK, tapi kami hanya bermasalah dengan koperasi yang telah melanggar SPK (surat perjanjian kerja sama),” imbuh Hendry.

Lanjut cerita, pada 8 Mei 2015, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya. Bupati Kotim mengirimkan surat dengan Nomor: 500/0915/Ek.SDA/V/2015. Isi surat terdapat tiga poin yang intinya semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban, kegiatan perusahaan tetap jalan dan menghitung jumlah yang dialami PT SISK.

Kembali tanpa sepengetahuan PT SISK, PT WMGK melakukan kegiatan perluasan pertambangan secara bertahap di luar areal 40 hektare yang telah ditetapkan dalam surat Bupati Kotim.

PT WMGK kembali menggarap lahan baru seluas 24,27 hektare di areal koperasi dan terhitung hingga 3 Juli 2021, ditambah dengan 40 hektare (sesuai surat Bupati Kotim), luasan areal pertambangan PT WMGK sudah mencapai 64,27 hektare.

Menurutnya, dalam kurun waktu tahun 2015 - 2021, ketiga pihak terus melakukan berbagai upaya koordinasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan melebihi luasan sebagaimana yang telah ditentukan Bupati Kotim.

Karena mengabaikan keputusan rapat, pada 9 Juli 2021, PT SISK bersurat ke Bupati Kotim Nomor: SIS/01/VII/2021, perihal permohonan penghentian perluasan aktivitas tambang batubara WMGK.

”Pada 14 Juli 2021, Pemkab Kotim memfasilitasi pertemuan dan sampai saat ini belum ada notulen dari hasil rapat tersebut,” ujarnya.

Hendry menyebutkan, pada 24 Agustus 2021, Bupati Kotim mengirimkan surat ke koperasi Nomor 500/413/EK/VIII/2021 perihal tindak lanjut permohonan koperasi. Pemkab pada prinsipnya mendukung kegiatan koperasi untuk bekerja sama dengan PT WMGK di bidang pertambangan, di samping juga kerja sama yang telah terjalin dengan PT SISK sesuai ketentuan.

Agar kerja sama koperasi dengan PT WMGK dapat terjalin sesuai norma, sebaiknya pihak koperasi melakukan rapat anggota untuk membicarakan kerja sama dimaksud, sekaligus memenuhi AD/ART penambahan unit usaha koperasi di bidang pertambangan.

Supaya tidak menimbulkan permasalahan, sebaiknya koperasi menyelesaikan permasalahan dengan PT SISK terkait lahan yang akan dikerjasamakan dengan PT WMGK sesuai Surat Direktur PT. SISK No. SIS/01/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021.

Pada 6 November 2021, Koperasi Sumber Alam mengirimkan surat ke PT SISK Nomor: 52/KUD-SA/sbm/XI/2021 perihal pemberitahuan penambahan lahan pertambangan baru oleh PT WMGK di blok L21 seluas 4,1 hektare yang akan dikerjakan November 2021.

”Karena ada rencana penambahan lahan pertambangan baru, pada 17 November 2021, semua pihak mengadakan pertemuan di aula Kecamatan Parenggean. Hasilnya, semua pihak berbenah diri, memusyawarahkan bila ada permasalahan,” terang Hendry.

Pada 19 November 2021, diadakan kembali pertemuan untuk tindak lanjut rapat 17 November 2021 oleh Camat Parenggean untuk mediasi di Ruang Rapat Setda Kotim. Kesimpulannya, pihak koperasi tetap menginginkan adanya kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan PT SISK dengan syarat, perlu dilakukan adendum maupun revisi terhadap perjanjian kerja sama yang telah dibuat di hadapan notaris.

”Kami tidak bersedia dilakukan adendum maupun revisi terhadap perjanjian kerja sama yang telah dibuat di hadapan notaris pada 29 Januari 2007. Jika ingin tetap melanjutkan kerja sama pembukaan lahan baru, maka kami menuntut pihak Koperasi Sumber Alam agar mengganti kerugian yang dialami perusahaan akibat adanya penambahan lahan baru untuk aktivitas batubara di atas kebun kemitraan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka dengan sangat terpaksa kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KUD Sumber Alam Damis menyatakan, pihaknya juga dirugikan setelah sekian lama melakukan kerja sama dengan PT SISK. Koperasi kecewa karena dalam pelaksanaan di lapangan berbeda dengan kesepakatan yang tertuang dalam SPK.

”Seperti potongan 30 persen pendapatan plasma yang katanya untuk pengelolaan kebun, kalau kami menilai realisasi di lapangan tidak sampai segitu,” kata Damis.

Menurut Damis, SPK antara KUD Sumber Alam dengan PT SISK bisa dikatakan cacat hukum. ”Kami melihat kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” tandasnya. (fm) Editor : Administrator
#sengketa #perkebunan