Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Sidang Sengketa Lahan di Kotim Berlanjut

Administrator • Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:30 WIB
SIDANG BERLANJUT: Labih Binti bersama Yuspiansyah usai menghadiri sidang pembacaan putusan sela di PN Sampit, Selasa (26/10). (IST/RADAR SAMPIT)
SIDANG BERLANJUT: Labih Binti bersama Yuspiansyah usai menghadiri sidang pembacaan putusan sela di PN Sampit, Selasa (26/10). (IST/RADAR SAMPIT)
SAMPIT – Gugatan perdata sengketa tanah antara Yuspiansyah (penggugat) melawan Djoko Sumantri Cs (tergugat) berlanjut pada pembuktian setelah eksepsi tergugat tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/10). Dalam putusan sela Majelis Hakim yang diketuai Doni Prianto, ditegaskan PN Sampit berwenang mengadili perkara tersebut dan dilanjutkan pada pokok pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang. Para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti surat mereka. Putusan sela itu dijatuhkan atas pertimbangan gugatan penggugat, yang dalam eksepsinya menyoal kompetensi absolut yang menilai PN Sampit tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

Selain itu, terkait azas legalitas, Yuspiansyah dianggap tidak punya legal standing menggugat dan masalah itu pernah digugat sebelumnya.

”PN Sampit memutuskan mempunyai kewenangan mengadili perkara ini karena berkaitan dengan kepemilikan. Atas eksepsi lainnya akan diputus di pokok perkara. Artinya, akan dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian surat," kata Lebih Marah Binti, kuasa hukum Yuspiansyah usai sidang.

Terkait kasus yang pernah digugat di pengadilan, menurutnya, hal itu belum masuk pada pokok perkara, karena sebelumnya hanya pada putusan sela terkait kompetensi absolut.

Mengenai pembatalan sertifikat milik orang tua Yuspiansyah, gugatan di PTUN Palangka Raya masih berjalan. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah 24/1997 Pasal 45 Huruf E menegaskan, pencabutan atau pengalihan hak tidak bisa dilakukan apabila objek sengketa sedang bergulir di Pengadilan Negeri.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8 atau sekarang di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Tergugat dalam perkara ini, yakni Djoko Sumantri (tergugat I), Sukardi (tergugat II), Samirah (tergugat III), Rizal Veri Irawan (tergugat IV), dan BPN Kotim (turut tergugat).

Tanah milik penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Syahriansyah dengan luas 18.469 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.

Asal usul tanah milik orang tua penggugat tersebut berasal dari kelompok tani koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap orang tuanya sendiri sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).

Pada 2017, orang tua penggugat meninggal dunia. Setelah itu mulai timbul permasalahan tanah milik penggugat dengan sertifikat tersebut telah diakui oleh Djoko Sumantri.

Selain itu, pada 2020, di atas tanah penggugat berdiri bangunan rumah yang dilakukan oleh tergugat II yang mengaku telah membeli bidang tanah tersebut dari Djoko. Penggugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuntut kerugian sebesar Rp 2 miliar rupiah serta meminta hakim mengabulkan gugatannya.

Selain itu, menghukum tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta sebagai uang paksa setiap harinya bila mereka lalai melaksanakan isi putusan tersebut. (ang/ign) Editor : Administrator
#sengketa lahan